Aliansi.co, Tangsel- Sebuah eskavator dikerahkan untuk membongkar bangunan posko GRIB Jaya yang berdiri di lahan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, pada Sabtu (24/5/2025).
Dalam hitungan menit, posko ormas pimpinan Rosario de Marshall alias Hercules tersebut hancur dibongkar eskavator hingga rata dengan tanah.
Ratusan personel dari jajaran Polda Metro Jaya dikerahkan mengawal proses pembongkaran posko menggunakan eskavator milik BMKG di lokasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pembongkaran posko yang dilakukan kepolisian sebagai tindak lanjut laporan atas pendudukan lahan dan pendirian bangunan tanpa izin di lahan BMKG.
“Mereka (GRIB Jaya) melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG,” kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu.
Selain membongkar posko, polisi juga menangkap 17 orang terkait pendudukan lahan milik BMKG.
Dari 17 orang itu, lanjut Ade Ary, 11 di antaranya anggota dan pengurus ormas GRIB Jaya, dan enam lainnya mengklaim sebagai ahli waris.
“Dalam kegiatan operasi preman ini setidaknya kami telah mengamankan 17 orang, 11 di antaranya adalah oknum dari ormas GJ, kemudian enam di antaranya yang mengaku sebagai ahli waris,” kata Ade Ary.
Ade mengungkapkan, dari lokasi lahan BMKG turut diamankan Ketua DPC GRIB Jaya berinisial Y.
Y diamankan karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pihak lain atas pemanfaatan lahan BMKG.
“Yang bersangkutan memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal, ya tadi ada pengusaha pecel lele, kemudian pengusaha pedagang hewan kurban, itu dipungut secara liar,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi melaporkan ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya.
Ormas yang diketuai Rosario de Marshall alias Hercules ini, dipolisikan terkait kasus dugaan menduduki lahan negara seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Dalam surat laporan bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG memohon bantuan untuk menertibkan dan mengusir ormas GRIB Jaya dari aset lahan milik negara tersebut.
“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” kata Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/5/2025).
