Aliansi.co, Jakarta- Presiden Prabowo Subianto angkat bicara menyikapi dinamika sosial dan politik yang belakangan terjadi di sejumlah kota besar di Indonesia.
Dalam pernyataannya usai menggelar pertemuan tertutup dengan para ketua umum partai politik dan sejumlah menteri di Istana Negara pada Minggu (31/8), Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah menghormati kebebasan menyampaikan pendapat sebagai hak fundamental warga negara.
“Saya terus memantau perkembangan situasi yang terjadi di Jakarta dan beberapa kota lain di Indonesia. Negara menghormati dan terbuka terhadap kebebasan penyampaian pendapat dan aspirasi yang murni dari masyarakat,” ujar Prabowo dalam keterangannya kepada awak media.
Presiden juga menyinggung soal adanya tindakan aparat yang dinilai berlebihan dalam menangani unjuk rasa belakangan ini.
Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap aparat yang melakukan pelanggaran sedang berjalan dan dilakukan secara cepat serta transparan.
“Terhadap petugas yang kemarin melakukan kesalahan ataupun pelanggaran, saat ini Kepolisian Negara Republik Indonesia telah melakukan proses pemeriksaan. Ini dilakukan dengan cepat, transparan, dan dapat diikuti secara terbuka oleh publik,” tegas Presiden.
Selain menyikapi tindakan aparat, Prabowo juga merespons aspirasi publik terhadap kinerja dan pernyataan sejumlah anggota DPR.
Ia menyampaikan, para ketua umum partai politik telah mengambil langkah-langkah tegas untuk menindaklanjuti hal tersebut.
“Saya menerima laporan dari para ketua umum partai politik bahwa mereka telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR masing-masing, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, terhadap anggota DPR yang mungkin telah menyampaikan pernyataan-pernyataan yang keliru,” ujarnya.
Lebih lanjut, Presiden juga mengungkapkan para pimpinan DPR telah berkomitmen untuk mencabut beberapa kebijakan yang menuai kontroversi.
Termasuk di antaranya soal tunjangan anggota dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
“Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” tambahnya.
