Aliansi.co, Kampar- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, yang terjadi pada Senin dini hari, (18/8/2025).
Korban, Suryono ditemukan tewas bersimbah darah setelah dibacok secara brutal saat sedang tertidur di kantor SPTI.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan, peristiwa ini bukanlah sekadar pembunuhan biasa, melainkan pembunuhan berencana yang didasari motif dendam terkait bisnis bongkar muat.
“Ini adalah pembunuhan yang terencana, bermotif dendam bisnis. Tiga pelaku sudah kami tangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Gian Wiatma dalam konferensi pers di Mapolres Kampar, dikutip Selasa (10/9/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV dari sekitar TKP.
Dalam rekaman CCTV, tampak dua orang pria datang dengan sepeda motor pada dini hari.
Salah satu pelaku turun dan langsung membacok korban yang sedang tidur.
Usai melakukan aksinya, pelaku kabur bersama rekannya.
Berdasarkan bukti tersebut, polisi bergerak cepat memburu para pelaku, termasuk mengejar salah satu tersangka yang diketahui melarikan diri ke Medan.
Akhirnya, pada Jumat dini hari (5/9), tersangka utama yang berperan sebagai eksekutor, MS alias Sitepu (45), berhasil ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Babura, Sunggal, Sumatera Utara.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Gian Wiatma, MS mengaku dibayar Rp13 juta untuk melakukan pembunuhan terhadap Suryono.
Uang tersebut diterima dari JS alias PL alias Opung Jeremi (67) dan MFS (40), yang kini juga telah diamankan.
“Motif para pelaku adalah dendam. JS merasa sakit hati karena bisnis bongkar muat pupuk PTPN yang sebelumnya dikelola olehnya diambil alih oleh korban sejak tahun 2021. Sedangkan MFS dendam karena pernah dipecat oleh korban dari jabatan kepala unit bongkar muat,” ujar Gian.
Ia mengungkapkan, JS alias PL berperan sebagai otak pembunuhan.
Ia yang memerintahkan pembunuhan dan menyuruh MFS untuk mencari eksekutor.
Sedangkan MFS berperan sebagai penyedia dana pembunuhan dan penghubung antara JS dan pelaku lapangan.
MS alias Sitepu, pelaku utama yang melakukan eksekusi pembacokan terhadap korban hingga tewas.
MS mengaku dibayar Rp13 juta untuk melakukan aksi pembunuhan karena butuh biaya untuk persalinan istrinya.
Adapun SD (DPO) berperan sebagai penghubung lapangan dan pengintai korban, yang memantau gerak-gerik Suryono sebelum hari eksekusi.
Lalu, TS (DPO) berperan sebagai joki motor, yang mengantar MS alias Sitepu ke lokasi pembunuhan dan membantu pelarian usai kejadian.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk kasur dan bantal korban yang berlumuran darah, pakaian korban, serta sepeda motor Honda Supra hitam dengan nomor polisi BM 5150 ZAJ yang digunakan pelaku saat melakukan eksekusi.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
AKP Gian menegaskan, pihaknya masih terus memburu dua pelaku lain yang telah masuk dalam DPO dan meminta masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan mereka.
“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku ditangkap. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi keluarga korban,” pungkasnya.
