Sabtu, Oktober 3, 2026

Rantai Dendam di Balik Pembunuhan Sadis Ketua Serikat Pekerja Transportasi

WIB

Aliansi.co, Kampar- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, yang terjadi pada Senin dini hari, (18/8/2025).

Korban, Suryono ditemukan tewas bersimbah darah setelah dibacok secara brutal saat sedang tertidur di kantor SPTI.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan, peristiwa ini bukanlah sekadar pembunuhan biasa, melainkan pembunuhan berencana yang didasari motif dendam terkait bisnis bongkar muat.

“Ini adalah pembunuhan yang terencana, bermotif dendam bisnis. Tiga pelaku sudah kami tangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Gian Wiatma dalam konferensi pers di Mapolres Kampar, dikutip Selasa (10/9/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV dari sekitar TKP.

Baca Juga :  Kronologis Kepala BNN Tasikmalaya Dicopot Buntut Minta THR ke PO Budiman Bocor

Dalam rekaman CCTV, tampak dua orang pria datang dengan sepeda motor pada dini hari.

Salah satu pelaku turun dan langsung membacok korban yang sedang tidur.

Usai melakukan aksinya, pelaku kabur bersama rekannya.

Berdasarkan bukti tersebut, polisi bergerak cepat memburu para pelaku, termasuk mengejar salah satu tersangka yang diketahui melarikan diri ke Medan.

Akhirnya, pada Jumat dini hari (5/9), tersangka utama yang berperan sebagai eksekutor, MS alias Sitepu (45), berhasil ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Babura, Sunggal, Sumatera Utara.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Gian Wiatma, MS mengaku dibayar Rp13 juta untuk melakukan pembunuhan terhadap Suryono.

Uang tersebut diterima dari JS alias PL alias Opung Jeremi (67) dan MFS (40), yang kini juga telah diamankan.

“Motif para pelaku adalah dendam. JS merasa sakit hati karena bisnis bongkar muat pupuk PTPN yang sebelumnya dikelola olehnya diambil alih oleh korban sejak tahun 2021. Sedangkan MFS dendam karena pernah dipecat oleh korban dari jabatan kepala unit bongkar muat,” ujar Gian.

Baca Juga :  Diperas Rp 300 Juta, Mamah Muda Lapor Polisi, 6 Wartawan Gadungan Ditangkap

Ia mengungkapkan, JS alias PL berperan sebagai otak pembunuhan.

Ia yang memerintahkan pembunuhan dan menyuruh MFS untuk mencari eksekutor.

Sedangkan MFS berperan sebagai penyedia dana pembunuhan dan penghubung antara JS dan pelaku lapangan.

MS alias Sitepu, pelaku utama yang melakukan eksekusi pembacokan terhadap korban hingga tewas.

MS mengaku dibayar Rp13 juta untuk melakukan aksi pembunuhan karena butuh biaya untuk persalinan istrinya.

Adapun SD (DPO) berperan sebagai penghubung lapangan dan pengintai korban, yang memantau gerak-gerik Suryono sebelum hari eksekusi.

Lalu, TS (DPO) berperan sebagai joki motor, yang mengantar MS alias Sitepu ke lokasi pembunuhan dan membantu pelarian usai kejadian.

Baca Juga :  Olah TKP Kecelakaan GT Ciawi, Polisi Tak Temukan Bekas Rem Ban Truk

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk kasur dan bantal korban yang berlumuran darah, pakaian korban, serta sepeda motor Honda Supra hitam dengan nomor polisi BM 5150 ZAJ yang digunakan pelaku saat melakukan eksekusi.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

AKP Gian menegaskan, pihaknya masih terus memburu dua pelaku lain yang telah masuk dalam DPO dan meminta masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan mereka.

“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku ditangkap. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi keluarga korban,” pungkasnya.

 

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...