Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan memberikan Surat Peringatan (SP) I kepada para pedagang lokasi sementara (loksem) JS 25, 26, dan 30 di Jalan Barito serta JS 96 di Jalan Gandaria Tengah III.
Langkah ini dilakukan untuk mendorong proses relokasi pedagang ke Sentra Fauna Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa.
Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan, Dedi Rohedi menjelaskan, pemberian SP I ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Jakarta Selatan terkait penataan pedagang Loksem Barito agar segera pindah ke lokasi baru yang telah disiapkan pemerintah.
“Pemberian Surat Peringatan (SP) ini sebenarnya kita kasih waktunya agak lama. Hal ini dimaksudkan guna memberikan kesempatan mereka untuk merubah pola pikirnya. Karena bahwasannya pemerintah selalu memberikan yang terbaik kepada siapapun, termasuk UMKM,” ujar Dedi, saat dihubungi, Rabu (8/10/2025).
Ia menambahkan, proses pemberian surat peringatan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan SP I selama 7 x 24 jam, kemudian SP II selama 3 x 24 jam, dan terakhir SP III selama 1 x 24 jam sebelum dilanjutkan dengan tahapan relokasi.
Sementara itu, Kasiops Satpol PP Jakarta Selatan, Ali Haryanto, menuturkan bahwa pemberian SP I dilakukan dengan cara mendatangi langsung para pedagang di lokasi maupun menempelkan surat di ruko yang sedang tutup.
“Tentunya apa yang pimpinan pesan ke kami, bahwasanya kami harus melakukan pendekatan secara humanis sudah kami lakukan tadi,” tandasnya.
