Kamis, April 16, 2026

Pedagang Barito Diberi SP I, Pemkot Jaksel Dorong Relokasi ke Sentra Fauna Lenteng Agung

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan memberikan Surat Peringatan (SP) I kepada para pedagang lokasi sementara (loksem) JS 25, 26, dan 30 di Jalan Barito serta JS 96 di Jalan Gandaria Tengah III.

Langkah ini dilakukan untuk mendorong proses relokasi pedagang ke Sentra Fauna Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa.

Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan, Dedi Rohedi menjelaskan, pemberian SP I ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Jakarta Selatan terkait penataan pedagang Loksem Barito agar segera pindah ke lokasi baru yang telah disiapkan pemerintah.

Baca Juga :  Tarling ke Manggarai, Wali Kota Jaksel Ajak Warga Setop Tawuran

“Pemberian Surat Peringatan (SP) ini sebenarnya kita kasih waktunya agak lama. Hal ini dimaksudkan guna memberikan kesempatan mereka untuk merubah pola pikirnya. Karena bahwasannya pemerintah selalu memberikan yang terbaik kepada siapapun, termasuk UMKM,” ujar Dedi, saat dihubungi, Rabu (8/10/2025).

Ia menambahkan, proses pemberian surat peringatan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan SP I selama 7 x 24 jam, kemudian SP II selama 3 x 24 jam, dan terakhir SP III selama 1 x 24 jam sebelum dilanjutkan dengan tahapan relokasi.

Baca Juga :  Sah Jadi Gubernur Jakarta, Pramono Prioritaskan Keliling Kampung Dalam 100 Kerja Hari

Sementara itu, Kasiops Satpol PP Jakarta Selatan, Ali Haryanto, menuturkan bahwa pemberian SP I dilakukan dengan cara mendatangi langsung para pedagang di lokasi maupun menempelkan surat di ruko yang sedang tutup.

“Tentunya apa yang pimpinan pesan ke kami, bahwasanya kami harus melakukan pendekatan secara humanis sudah kami lakukan tadi,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...