Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan kembali memberikan surat peringatan (SP) 2 kepada para pedagang di lokasi sementara Pasar Barito, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Rabu (15/10).
Langkah ini diambil setelah rampungnya pembangunan kios relokasi di Sentra Fauna Lenteng Agung, yang disiapkan sebagai tempat usaha baru bagi para pedagang Barito.
Kepala Seksi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Sudin PPKUKM Jakarta Selatan, Edi Margono, mengatakan dari 125 pedagang Barito, hanya 72 pedagang yang berhak mendapatkan kios di Sentra Fauna.
Mereka merupakan pedagang yang telah terdaftar dalam basis data UMKM dan memiliki izin usaha serta KTP DKI.
“Kami sortir yang benar-benar berhak masuk ke Sentra Fauna. Dari 125 pedagang, hanya 72 yang memenuhi syarat. Saat ini sudah ada sembilan pedagang yang mendaftar dan bersedia direlokasi, tapi belum menempati kios karena ada intimidasi dari pihak tertentu,” ujar Edi.
Edi menambahkan, pembangunan Sentra Fauna sudah mencapai 95 persen dan sebanyak 125 kios sudah siap ditempati oleh para pedagang.
“Sentra Fauna sudah siap untuk digunakan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan Dedi Rohedi menjelaskan, pemberian SP2 ini merupakan tindak lanjut dari SP1 yang sebelumnya telah diberikan, namun tidak diindahkan oleh sebagian pedagang.
“Kenapa kami sampaikan SP2? Karena sebelumnya sudah diberikan tenggat waktu tujuh hari agar pedagang mau direlokasi ke lokasi baru, tetapi tidak diindahkan,” jelas Dedi.
“Dengan SP2 ini kami harap para pedagang bisa mengubah pola pikirnya. Pemerintah melakukan relokasi ini semata-mata untuk kebaikan warga DKI, khususnya di Jakarta Selatan,” sambungnya.
Dedi menegaskan, setelah bangunan Sentra Fauna selesai dibangun, tidak ada alasan lagi bagi pedagang untuk menolak pindah.
“Kemarin memang menunggu bangunannya rampung. Sekarang sudah jadi dan bisa ditempati. Kami minta pedagang untuk berpikir positif bahwa pemerintah memberikan yang terbaik untuk mereka,” ujarnya.
Dalam kegiatan pemberian SP2 tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menurunkan 60 personel gabungan untuk membantu penyerahan dan penempelan surat peringatan di kios pedagang.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara humanis tanpa tindakan represif.
“Seperti halnya saat pemberian SP1, semuanya dilakukan dengan cara humanis. Tidak ada tindakan kekerasan, karena ini semua untuk kebaikan para pedagang itu sendiri,” tutur Nanto.
Untuk mempermudah proses relokasi, pihak Satpol PP juga telah menyiapkan kendaraan operasional guna membantu pedagang memindahkan barang-barang dagangan ke Sentra Fauna.
“Kami sudah siapkan kendaraan untuk mobilitas pedagang. Tinggal bagaimana koordinasi mereka dengan unsur terkait agar pemindahan ke Lenteng Agung bisa berjalan lancar,” pungkasnya.
