Aliansi.co, Jakarta– Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Corruption Observer (InaCO) mendorong Kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas (Sudin) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Proyek tersebut diduga bermasalah karena menggunakan spesifikasi produk yang tidak terdaftar secara resmi.
Ketua Umum InaCO, Order Gultom, mengungkapkan bahwa lembaganya telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah proyek pengadaan mesin jahit di lima wilayah DKI Jakarta.
Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah proyek pengadaan mesin jahit Singer Type M1255 pada tahun anggaran 2024 di Sudin UMKM Jakarta Selatan dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar.
“Kami telah mengonfirmasi langsung ke Singer Indonesia melalui WhatsApp. Dari jawaban yang kami terima, tidak ada mesin jahit Type M1255. Yang tersedia adalah Type M1155, M1505, dan M3305,” ujar Order Gultom dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/11/2025).
Berdasarkan hasil penelusuran InaCO melalui data Bigbox LKPP dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), proyek tersebut dilaksanakan oleh Sudin UMKM Jakarta Selatan melalui penyedia katalog PT Selaras Cipta Sempurna (SCS).
Pengadaan ini diperuntukkan bagi dua program, yaitu WUIB Fashion dan WUIB Craft, masing-masing melibatkan 40 unit mesin jahit untuk 10 kegiatan, dengan total 800 unit mesin jahit Singer M1255.
Namun, pengakuan dari pihak distributor resmi Singer Indonesia yang menyatakan bahwa tipe M1255 tidak pernah ada, menimbulkan dugaan kuat adanya barang fiktif dalam proyek tersebut.
“Ini bukan sekadar kesalahan spesifikasi, tapi bisa mengarah pada dugaan korupsi pengadaan barang fiktif. Karena itu kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan BPK, segera mengusut proyek ini,” tegas Order.
Apresiasi Langkah Kejaksaan
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melakukan penggeledahan di Kantor Sudin UMKM Jakarta Timur terkait kasus serupa.
Order Gultom menyambut baik langkah tersebut dan berharap penegakan hukum diperluas ke wilayah lain.
“Secara khusus kami apresiasi pengusutan kasus ini. Namun alangkah baiknya kejaksaan di lima wilayah juga melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut. Beberapa wilayah sudah kami laporkan, termasuk pengadaan di Jakarta Selatan,” ujarnya.
Order menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan mesin jahit di DKI Jakarta telah terjadi sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Karena itu, pihaknya menilai perlu ada koordinasi antar-kejaksaan wilayah agar pengungkapan kasus menjadi komprehensif.
Order memastikan, InaCO telah melaporkan temuan dugaan penyimpangan ini kepada Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Ia juga menegaskan komitmen lembaganya untuk membantu aparat hukum dengan bukti yang telah dikumpulkan.
“Negara tidak boleh dirugikan karena pengadaan barang yang tidak jelas eksistensinya. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Kami siap menyerahkan seluruh data pendukung yang kami miliki,” pungkas Order Gultom
