Aliansi.co, Jakarta–Bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan maut di simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (22/12/2025) dini hari, menjadi sorotan di kalangan agen bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Jakarta.
Bus tersebut diketahui tidak terdaftar dalam basis data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), namun disebut sudah lama beroperasi.
Sejumlah agen bus di Jakarta Selatan mengungkapkan, Bus Cahaya Trans biasa beroperasi melalui terminal bayangan di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Operasional tersebut dinilai sudah berlangsung cukup lama tanpa melalui terminal resmi.
“Sudah lama operasi tapi di terminal bayangan Pondok Pinang,” kata Pakle, salah satu agen bus di Terminal Pasar Jumat, Jakarta Selatan, saat ditemui, Senin (22/12/2025).
Pakle mengatakan, Bus Cahaya Trans melayani rute AKAP dengan tujuan Klaten dan Yogyakarta.
Bus tersebut biasanya diberangkatkan pada sore hari tanpa melalui terminal resmi yang berada di bawah pengawasan pemerintah.
“Tujuannya Klaten sama Yogya, berangkat sore,” ujarnya singkat.
Menurut Pakle, praktik bus AKAP beroperasi dari terminal bayangan masih marak terjadi karena dinilai lebih fleksibel dan cepat menjaring penumpang.
Namun, kondisi ini membuat pengawasan terhadap aspek keselamatan menjadi lemah.
“Kalau di terminal resmi ada ramp check, cek kelayakan kendaraan, surat-surat, sampai kondisi sopir. Kalau terminal bayangan kan nggak ada itu semua,” jelasnya.
Ia menilai kecelakaan yang menimpa Bus Cahaya Trans menjadi dorongan kepada petugas untuk menertibkan terminal bayangan.
Pasalnya, bus yang tidak terdaftar dan tidak melalui pemeriksaan rutin tetap bisa mengangkut penumpang jarak jauh.
“Risikonya ya ke penumpang. Kita nggak tahu kondisi busnya seperti apa, sopirnya layak atau tidak,” imbuh Pakle.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan maut di simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (22/12/2025) dini hari, berstatus tidak laik jalan dan seharusnya dilarang beroperasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan bus bernomor polisi B 7201 IV itu tidak terdaftar dalam basis data angkutan resmi pemerintah.
Fakta tersebut diketahui setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi MitraDarat pascakecelakaan.
“Telah dicek pada aplikasi MitraDarat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP (Antar Kota Antar Provinsi),” kata Aan dalam keterangan resminya, Senin (22/12/2025).
Selain itu, hasil pengecekan melalui data BLU-e menunjukkan bus tersebut dilarang beroperasi berdasarkan hasil pemeriksaan fisik terakhir.
Meski sempat menjalani uji berkala pada Juli 2025, namun hasil rampcheck pada 9 Desember 2025 menyatakan kendaraan tersebut Tidak Laik Jalan (TLJ).
“Hasil rampcheck menyatakan kendaraan tersebut dilarang operasional. Namun tetap dijalankan hingga terjadi musibah ini,” tegas Aan.
Diketahui, kecelakaan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Bus Cahaya Trans yang membawa 45 penumpang dari Jatiasih, Bekasi, menuju Yogyakarta, diduga melaju dengan kecepatan tinggi saat menuruni simpang susun Krapyak hingga kehilangan kendali, menabrak pembatas jalan, dan terguling.
Insiden tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia, 9 orang luka berat, dan 7 orang luka ringan.
