Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar Aksi Kebersihan Minggu Pagi (AKMP) di eks lahan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah Rusunawa PIK, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Minggu (18/1/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Munjirin sebagai langkah awal penataan dan penghijauan kawasan yang sebelumnya menjadi lokasi penumpukan sampah dengan kondisi memprihatinkan dan berdampak buruk bagi kesehatan lingkungan sekitar.
Dalam aksi tersebut, Munjirin turun langsung ke area genangan air untuk membersihkan tumpukan sampah bersama petugas kebersihan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Munjirin tampak mengenakan sepatu bot berwarna oranye dan jaket hitam sambil memegang pacul untuk mengangkat sampah yang menyumbat aliran air di badan jalan.
Ia berbaur dengan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang mengenakan jas hujan oranye, memasukkan sampah ke dalam karung putih di tengah hujan yang mengguyur kawasan tersebut.
“Ini bekas TPS di rusun pinggir yang beberapa waktu lalu memang luar biasa kondisinya. Sampah menumpuk, baunya menyengat, lalat juga banyak, sehingga tidak baik untuk kesehatan,” kata Munjirin di sela kegiatan.
Munjirin menjelaskan, TPS tersebut telah resmi ditutup dan aktivitas pembuangan sampah dialihkan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Rawa Terate.
Penutupan dilakukan melalui koordinasi antara lurah, camat, serta partisipasi aktif warga setempat.
“Pembuangan sampah di sini sudah ditutup dan dialihkan ke TPST di Rawa Terate. Bekas lahannya ini tentu tidak dibiarkan begitu saja. Kita akan coba hijaukan secara bertahap,” ujarnya.
Menurut Munjirin, kawasan eks TPS Rusunawa PIK direncanakan akan ditata menjadi ruang terbuka hijau agar lingkungan sekitar menjadi lebih nyaman dan dapat dimanfaatkan oleh warga.
Namun, untuk penataan area bantaran kali dan bangunan yang masih tersisa di lokasi, pemerintah akan terlebih dahulu meninjau aspek legalitas lahan.
“Mudah-mudahan nanti lokasi ini berubah menjadi tempat yang nyaman dan bisa dinikmati oleh warga sekitar. Kemudian, mengenai lahan bantaran kali, kalau memang itu tanah milik pemerintah daerah, tentu akan kita hijaukan. Bangunan yang tersisa juga akan kita lihat dulu legalitasnya sebelum dilakukan penataan lebih lanjut,” jelas Munjirin.
Ia menegaskan, proses penataan kawasan eks TPS tersebut tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat dan membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat, baik dalam pengelolaan maupun pemeliharaan lingkungan.
“Penataan ini tidak sebentar. Ini proses panjang. Keikutsertaan warga masyarakat sangat penting, dari awal pengelolaan sampai nanti pemeliharaannya,” pungkas Munjirin.
