Aliansi.co, Jakarta- Kasus penebangan pohon tanpa izin di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ternyata menyisakan persoalan lain.
Ranting dan potongan kecil pohon hasil penebangan diketahui sempat dibuang ke dalam got di depan sebuah dealer mobil di sekitar lokasi.
Hal itu diungkapkan Camat Kebayoran Lama, Mustofa Thohir, saat dikonfirmasi terkait penebangan pohon di depan showroom mobil Xpeng.
Ia menyebut sisa potongan kecil pohon ditemukan di saluran air, sementara batang pohon berukuran besar tidak diketahui ke mana dibuang.
“Awalnya di saluran. Itu yang potongan-potongan kecilnya. Tapi kalau potongan batang pohon yang besar itu saya enggak tahu dibuang ke mana,” kata Mustofa saat dihubungi, Kamis (22/1/2026).
Mustofa mengatakan, dalam pemeriksaan awal, pelaku penebangan tidak memberikan keterangan mengenai lokasi pembuangan batang pohon berukuran besar tersebut.
“Tidak. Tidak sampai situ,” ujarnya singkat.
Menurut Mustofa, saat ini sisa-sisa penebangan tersebut telah dibersihkan.
Langkah pembersihan dilakukan untuk mencegah terjadinya genangan air, terutama karena Jakarta tengah memasuki musim hujan.
“Sekarang mah sudah dibersihkan. Karena kan sekarang musim hujan, takutnya malah banjir,” jelasnya.
Diduga atas Pesanan dan Ada Imbalan
Sebelumnya, Mustofa mengungkapkan penebangan pohon tersebut diduga dilakukan atas permintaan pihak tertentu dan tidak berkaitan dengan kepentingan dinas.
Dugaan itu menguat setelah muncul indikasi adanya imbalan dalam praktik penebangan tanpa izin resmi.
“Ada pihak lain yang lain (yang meminta), memesan untuk dipotong, lalu ada itunya (imbalan). Tapi untuk kebutuhannya apa saya kurang tahu,” kata Mustofa.
Ia menyebut pelaku penebangan diduga merupakan aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Bina Marga yang bertugas di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama.
Dugaan tersebut telah dilaporkan ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Jakarta untuk ditindaklanjuti.
“Ya, ini masih terduga. Itu (petugas) dari Dinas Bina Marga, ASN. Itu dia bertugas di Kecamatan (Kebayoran Lama). Cuma dari tadi kita hubungi (untuk diklarifikasi) tidak diangkat,” ungkapnya.
Tak Kantongi Izin Resmi
Sementara itu, Kepala Seksi Jalur dan Pemakaman Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Arwin Adlin Barus, memastikan penebangan pohon tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari instansinya.
“Iya pak, dicek ternyata tidak diijinkan dari dinas pertamanan. Ini saya mau buat surat laporan ke dinas ada penebangan liar,” kata Arwin, Selasa (13/1).
Arwin menambahkan, pengecekan juga dilakukan kepada kasatpel wilayah setempat dengan hasil serupa, yakni tidak ada izin penebangan yang dikeluarkan.
Penebangan pohon di lahan publik tanpa izin melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Pelanggar terancam pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda antara Rp 5 juta hingga Rp 50 juta.
