Aliansi.co, Jakarta- Warga bersama pengurus Karang Taruna Cipete Utara menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Lurah Cipete Utara dalam menertibkan bangunan liar di Jalan Nangka, RT 02/05, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Bangunan tersebut dibongkar petugas karena berdiri di atas lahan fasilitas umum dan diduga akan dialihfungsikan menjadi tempat usaha.
Meski sempat dipasangi spanduk bertuliskan “pos kamling”, warga menegaskan bangunan itu bukan pos keamanan lingkungan.
Ketua Karang Taruna Cipete Utara A.M. Nurdin mengatakan, spanduk pos kamling hanya dijadikan modus untuk mengelabui petugas agar bangunan tersebut tidak ditertibkan.
“Dari awal kami sudah tahu itu bukan pos kamling. Itu hanya akal-akalan saja supaya tidak dibongkar. Faktanya, bangunan itu rencananya mau dipakai untuk usaha,” ujar Nurdin saat ditemui di lokasi, Sabtu (24/1/2026).
Menurut Nurdin, keberadaan bangunan liar tersebut justru merugikan warga karena mengganggu fungsi fasilitas umum yang seharusnya dapat dimanfaatkan bersama.
Ia menilai, praktik pengalihfungsian fasilitas umum untuk kepentingan pribadi kerap terjadi dan perlu dihentikan agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
“Banyak fasilitas umum yang pelan-pelan dialihfungsikan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Kalau ini dibiarkan, nanti yang lain ikut-ikutan. Karena itu kami mendukung penuh penertiban,” kata Nurdin.
Nurdin juga mengapresiasi langkah tegas Lurah Cipete Utara beserta jajaran yang menindaklanjuti laporan warga dan melakukan pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Nurdin yang juga Wakil Ketua I Karang Taruna Kecamatan Kebayoran Baru, berharap ke depan pengawasan terhadap aset dan lahan fasilitas umum dapat diperketat serta warga didorong aktif melapor jika menemukan pelanggaran serupa.
“Kami ingin lingkungan tertib dan adil. Fasilitas umum harus kembali ke fungsi awalnya untuk kepentingan bersama,” ujarnya.
Di sisi lain, Lurah Cipete Utara Rocky A. Tarigan mengakui menerima teror usai penertiban bangunan liar tersebut.
Teror itu berupa penyebaran surat terbuka melalui aplikasi WhatsApp yang mengatasnamakan tokoh masyarakat dan Forum Masyarakat Cipete Utara.
Dalam surat tersebut, Rocky dituding melakukan pembongkaran pos kamling tanpa prosedur, bersikap arogan, hingga diminta untuk dimutasi dari jabatannya sebagai lurah.
“Iya, ada surat bodong yang disebarkan oleh oknum yang diduga berkaitan dengan bangunan liar yang kita bongkar. Isinya membuat laporan palsu seolah-olah kami membongkar pos kamling,” kata Rocky saat dikonfirmasi.
Rocky menegaskan, tudingan dalam surat tersebut tidak berdasar.
Ia memastikan bangunan yang dibongkar bukan pos kamling dan berdiri di atas lahan fasilitas umum tanpa izin.
“Penertiban dilakukan sesuai aturan sebagai tindak lanjut laporan warga. Tujuannya untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum,” ujar Rocky.
Menanggapi tuduhan tersebut, Nurdin menyebut klaim dalam surat terbuka itu tidak mencerminkan suara warga Cipete Utara.
“Itu bohong semua. Kami sebagai warga dan pemuda Karang Taruna justru mendukung penertiban yang dilakukan jajaran kelurahan. Tokoh masyarakat Cipete Utara juga menyatakan dukungannya,” tegas Nurdin.
