Aliansi.co, Sambas- Kepolisian Resor Sambas menahan seorang perempuan berinisial SK terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
SK diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak angkat laki-lakinya yang masih berusia 9 tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan perbuatan tersebut disertai dengan perekaman dalam bentuk video.
Rekaman itu kemudian diduga diperlihatkan kepada pihak lain.
Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak, mengatakan dugaan perekaman tersebut terungkap dalam proses pendampingan korban yang dilakukan pihaknya sebelum kasus dilaporkan ke kepolisian.
“Rekaman video itu ditunjukkan ke orang-orang. Setelah itu, terjadi percakapan yang menjurus ke ajakan berhubungan,” kata Eka kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Menurut Eka, SK yang diketahui merupakan mamah muda korban diduga memanfaatkan rekaman tersebut untuk kepentingan pribadi.
HWCI Sambas kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SK dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) setelah penyidik menyimpulkan alat bukti telah terpenuhi melalui proses gelar perkara.
“Hasil penyidikan dan bukti yang cukup menjadi dasar SK ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Sambas untuk mencegah mengulangi perbuatannya,” kata Sadoko.
