Aliansi.co, Jakarta- Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Jakarta Selatan buka suara terkait pengrusakan trotoar di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, yang diduga dimanfaatkan sebagai akses kendaraan proyek.
Trotoar yang berada tepat di depan proyek pembangunan gedung di Jalan Metro Pondok Indah Nomor 27 itu tampak hancur setelah diubek-ubek. Akibatnya, fungsi trotoar sebagai sarana pejalan kaki terganggu.
Pantauan di lokasi, panjang trotoar yang dibongkar mencapai sekitar lima meter hingga ke tanah dasar. Konblok yang sebelumnya terpasang terlihat ditumpuk di samping meja kayu darurat yang digunakan para pekerja sebagai pijakan.
Seorang pria tampak tengah merapikan dinding proyek bangunan yang berdiri tepat di sisi trotoar. Sementara itu, sisa galian tanah terlihat terbuka tanpa pembatas di sekitar lokasi.
Kondisi tersebut membuat trotoar yang semestinya dapat dilalui pejalan kaki menjadi terhalang material bangunan dan tumpukan konblok. Di sisi jalan, kendaraan bermotor lalu lalang tepat di samping area pekerjaan, sehingga berpotensi membahayakan pejalan kaki.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sudin Bina Marga Jakarta Selatan langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Pemeriksaan dilakukan bersama petugas dari kecamatan dan kelurahan setempat.
Kepala Sudin Bina Marga Jakarta Selatan, Rifki Rismal mengatakan pembongkaran trotoar tersebut dilakukan secara ilegal karena tidak mengantongi izin dari instansi berwenang.
“Sudah dilakukan pengecekan ke lokasi aduan bersama tim kelurahan. Pembongkaran trotoar itu dilakukan tanpa perizinan,” kata Rifki saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).
Menurut Rifki, pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pembongkaran trotoar di lokasi tersebut.
Selain melakukan penyetopan, Sudin Bina Marga Jakarta Selatan juga meminta pelaksana proyek bertanggung jawab untuk mengembalikan kondisi trotoar seperti semula.
“Kami sudah melakukan penyetopan dan meminta agar trotoar diperbaiki kembali ke kondisi semula sesuai fungsinya sebagai fasilitas pejalan kaki,” ujarnya.
Ia menegaskan, trotoar merupakan fasilitas publik yang tidak boleh dialihfungsikan secara sepihak, terlebih jika mengganggu keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki.
“Trotoar adalah hak pejalan kaki. Kami akan terus mengawasi agar tidak ada pihak yang merusak atau menyalahgunakan sarana pejalan kaki,” pungkasnya.
