Aliansi.co, Sumsel- Seorang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, berinisial KT, ditangkap penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (18/2/2026).
KT diamankan bersama putranya, RA, terkait dugaan penerimaan uang suap proyek senilai Rp 7 miliar dari seorang pengusaha.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan uang tersebut diduga merupakan bagian dari proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muara Enim.
“Penangkapan terhadap KT dan anaknya RA terkait dengan adanya penerimaan sejumlah uang sekitar Rp 1,6 miliar yang diperoleh dari seorang pengusaha terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung,” ujar Vanny dalam keterangannya, dikutip Kamis (19/2/2026).
Menurut Vanny, uang Rp 1,6 miliar tersebut merupakan uang muka dari nilai total proyek yang mencapai Rp 7 miliar.
“Uang Rp 1,6 miliar itu merupakan uang muka dari nilai proyek sebesar Rp 7 miliar,” kata Vanny.
Selain menangkap KT dan RA, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda.
Penggeledahan dilakukan di rumah KT yang berada di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6, Desa Muara Lawai, serta di rumah seorang saksi berinisial MH di Jalan Pramuka 4, Kelurahan Pasar II, Muara Enim.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil mewah yang diduga dibeli menggunakan uang hasil suap.
“Penyidik menyita satu unit mobil Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B-2451-KYR, sejumlah dokumen, handphone, serta surat-surat yang dianggap berkaitan dengan perkara,” ungkap Vanny.
Mobil Toyota Alphard tersebut diduga baru saja dibeli menggunakan sebagian dana Rp 1,6 miliar yang diterima KT dan RA.
Penyidik masih mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
“Penyidik Kejati Sumsel juga tengah mengumpulkan alat bukti tambahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.
