Kamis, Mei 21, 2026

Polisi Ungkap Modus Tempel Stiker Barcode Judi Online, Berawal dari Warkop di Pesanggrahan

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Polisi mengungkap modus penyebaran akses judi online melalui stiker barcode yang ditempel di sepeda motor dan sejumlah tempat umum di Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari temuan aktivitas mencurigakan di sebuah warung kopi (warkop) di kawasan Pesanggrahan.

Polsek Pesanggrahan menangkap seorang pria berinisial SH alias P yang diduga menyebarkan akses judi online dengan menempelkan stiker barcode di sejumlah sepeda motor dan lokasi umum.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam mengatakan, pelaku merupakan warga Tangerang yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir.

Ia bertugas menempelkan stiker barcode pada stang sepeda motor di area parkir yang dilewatinya.

“Untuk pelaku SH alias P, warga negara Indonesia, laki-laki, pekerjaannya tukang parkir. Tugasnya menempelkan stiker barcode pada stang sepeda motor yang terparkir di area-area yang dia lewati,” ujar Seala, Jumat (6/3/2025).

Menurut dia, barcode yang ditempelkan tersebut terhubung langsung ke situs judi online yang servernya berada di luar negeri.

Baca Juga :  Jokowi Bentuk Satgas Judi Online, Anggotanya Lintas Kementerian dan Lembaga

“Barcode itu terhubung server masuk pada situs judi online di luar negeri. Kami juga masih mendalami apakah ini jaringan scam dari Kamboja atau mungkin dari negara lainnya seperti China,” kata dia.

Seala menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari video viral di media sosial yang memperlihatkan dua pria mencurigakan menempelkan stiker barcode di kendaraan dan sebuah warung kopi.

“Kronologinya, pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan menindaklanjuti video viral dari Instagram terkait dua orang laki-laki yang mencurigakan menempelkan stiker barcode diduga sebagai akses judi online di stang sepeda motor dan juga di warkop,” ujar dia.

Aksi tersebut terjadi di Warkop Jalan Sabar 1, RT 8 RW 4, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan Iptu Siswanto kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Anggota Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Siswanto melakukan penyelidikan terkait video viral tersebut. Dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan diduga pelaku berinisial SP alias P di rumahnya di kawasan Larangan, Kota Tangerang,” kata Seala.

Baca Juga :  Heboh Petugas KRL Mesum, Goda Penumpang Wanita dengan Bisikan Sayang dan Bermain Mata 

Saat ditangkap, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga lembar stiker barcode yang terhubung dengan situs judi online.

Kepada polisi, pelaku mengaku menempelkan stiker tersebut karena dijanjikan imbalan uang.

“Pelaku SP mengaku menempelkan stiker barcode di stang-stang motor dan tempat-tempat tertentu karena diiming-imingi sejumlah uang. Satu stiker pelaku dapat Rp100 ribu,” ujar Seala.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menempelkan lebih dari 100 stiker barcode judi online di sejumlah lokasi.

Lokasi tersebut di antaranya parkiran sepeda motor, minimarket, tempat makan seafood di seberang pom bensin di Jalan Ciledug Raya, Petukangan Utara, parkiran motor Alfamidi di Jalan Bendi Raya, Kebayoran Lama, hingga parkiran motor SPBU Pertamina di Jalan M Saidi Raya, Petukangan Selatan.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Modus Judol Slot yang Bikin Banyak Orang Keranjingan Berjudi

Selain menangkap SP, polisi juga menetapkan dua orang lainnya berinisial F dan A sebagai buronan.

“Sejurus untuk dua pelaku lainnya yaitu F dan juga A kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Untuk pelaku A setelah dicek sudah berada di luar Pulau Jawa dan berada di Kalimantan,” kata Seala.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga lembar stiker barcode judi online, kaos lengan pendek warna merah muda, tas selempang warna dasar putih, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu buah kunci motor Honda, satu unit telepon genggam, serta satu topi berwarna putih.

Saat ini, pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian dapat dipidana paling lama sembilan tahun penjara,” ujar Seala.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...