Aliansi.co, Jakarta- Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan memperingatkan pengelola lapangan padel di Jalan Moh Kahfi I, RT 04/04, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, agar tidak merusak segel dan garis kuning yang telah dipasang petugas.
Kepala Sudin Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardi mengatakan, segel dan pita kuning dipasang untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan di lokasi hingga proses perizinan diselesaikan.
“Kami minta segel dan garis kuning yang sudah dipasang tidak dirusak atau dilepas sebelum perizinannya terbit,” kata Andy, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, pembangunan lapangan padel tersebut belum melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Karena itu, kegiatan konstruksi harus dihentikan sementara.
“Proses perizinannya harus diselesaikan terlebih dahulu. Kalau proses perizinannya sudah selesai, baru boleh dilanjutkan untuk pekerjaan konstruksinya,” ujarnya.
Andy menegaskan, apabila segel dan garis kuning tersebut dirusak atau dilepas sebelum izin terbit, pihaknya akan kembali mengambil tindakan administratif berupa penyegelan ulang.
“Kalau masih dilanggar, tentu akan kami lakukan tindakan administratif kembali dengan penyegelan ulang,” tegasnya.
Menurut Andy, penyegelan dilakukan karena pihak pengelola tidak mematuhi aturan meski sebelumnya telah beberapa kali diberikan peringatan oleh petugas.
“Disegel karena tidak patuh. Sudah beberapa kali kami memberikan peringatan. Ini juga menjadi edukasi agar masyarakat tertib terhadap aturan yang berlaku,” ucapnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh perizinan bangunan telah terbit sebelum memulai kegiatan pembangunan.
“Selama perizinannya belum terbit, sebenarnya tidak boleh melakukan pekerjaan konstruksi. Kami mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu mengurus izin sebelum memulai pembangunan,” tutupnya.
