Aliansi.co,Jakarta- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) kembali menyegel lapangan padel yang melanggar aturan perizinan.
Kali ini, penyegelan dilakukan terhadap proyek pembangunan padel di Jalan Asem Baris Raya, Kebon Baru, Tebet.
Petugas memasang segel berwarna merah di bagian depan bangunan serta pita kuning untuk menghentikan aktivitas pembangunan di lokasi.
Kepala Seksi Bangunan Gedung Sudin Citata Jakarta Selatan, Dertha Eko Wibowo, mengatakan tindakan itu dilakukan karena pembangunan lapangan padel belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Masalah utamanya adalah izin warga. Ada warga yang merasa belum memberikan persetujuan karena rumahnya terletak tepat di samping bangunan ini,” ujar Dertha saat memimpin penyegelan, Selasa (17/3/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya telah memberikan sejumlah peringatan kepada pengelola sebelum akhirnya melakukan penyegelan.
Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan dan pembangunan tetap berjalan.
Menurut Dertha, secara tata ruang lokasi tersebut berada di zona komersial atau K3 yang memperbolehkan pembangunan sarana olahraga.
Meski begitu, proses pembangunan tidak dapat dilanjutkan karena izin PBG belum terbit.
“Jika dilihat dari zonasinya, lokasi ini termasuk kategori K3, yaitu zona komersial. Secara administrasi, sebenarnya izin warga bukan merupakan syarat utama. Namun karena keberadaannya dianggap mengganggu, maka hal itu kami jadikan syarat terlebih dahulu,” jelasnya.
Terkait status perizinan, Dertha mengaku pihaknya masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
Ia menduga permohonan izin telah diajukan, tetapi belum mendapatkan persetujuan resmi.
“Sejauh ini status perizinannya belum diketahui apakah sudah diajukan atau belum. Kami akan cek kembali, namun sepertinya permohonan izin sudah masuk. Meski begitu, izin resminya belum terbit,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Citata Kecamatan Tebet, Riswanto, menegaskan seluruh tahapan penindakan administratif telah dilakukan sebelum penyegelan.
“Semua tahapan sudah kami lakukan. Hari ini merupakan tindakan terakhir, yaitu penyegelan,” ujar Riswanto.
Ia mengungkapkan, Surat Peringatan (SP) telah dilayangkan sejak Januari.
Namun, pengelola tetap melanjutkan aktivitas pembangunan.
“Surat peringatan sudah kami keluarkan sejak Januari, tetapi aktivitas pembangunan tetap berjalan,” ungkapnya.
Selain memasang segel, petugas juga membentangkan garis pembatas di bagian depan bangunan guna menghentikan seluruh aktivitas di lokasi.
Riswanto menambahkan, penyegelan juga dilakukan setelah adanya aduan dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan pembangunan tanpa izin tersebut.
“Kami menerima aduan warga dan pihak pengadu juga meminta mediasi karena bangunan ini belum memiliki izin, tetapi sudah beraktivitas,” katanya.
“Dengan adanya pengaduan tersebut, tindakan yang kami lakukan hari ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” sambungnya.
