Kamis, Mei 21, 2026

Viral Mobil Dinas Pelat B Antre Arus Balik Mudik di GT Banyumanik, Pemprov DKI Buka Suara

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) buka suara terkait viralnya dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

Isu tersebut mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang menampilkan mobil berpelat nomor B saat antre arus balik mudik Lebaran di Gerbang Tol (GT) Banyumanik, Jawa Tengah, pada Selasa (24/3/2026) malam.

Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menegaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap kendaraan dinas pelat B tersebut.

Pemeriksaan dilakukan melalui sistem administrasi kendaraan dinas pada Rabu (25/3/2026), termasuk melalui aplikasi e-KDO.

“Hasil penelusuran kami menunjukkan bahwa kendaraan yang dilaporkan tersebut bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Adapun kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi,” ujar Faisal dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/3/2026).

Baca Juga :  Kasus Bocah Mati Batang Otak di Bekasi, Ikadin Jaksel: Pihak RS Akan Penuhi Tuntutan

Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan ketat terkait penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO) selama masa libur Lebaran.

Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh aset daerah digunakan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma memastikan tidak akan mentoleransi pelanggaran apabila ditemukan aparatur yang menyalahgunakan kendaraan dinas.

“Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dhany.

Menurut dia, pengawasan dilakukan melalui mekanisme pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak terkait berdasarkan laporan yang masuk.

Baca Juga :  Setahun Kepemimpinan, Pramono Soroti Larangan Makan Daging Anjing dan Kucing

Selain itu, tim internal juga melakukan penelusuran terhadap nomor pelat kendaraan yang dilaporkan.

Adapun sanksi bagi pelanggaran penggunaan kendaraan dinas mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.

“Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran moral hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP),” tegasnya.

Selain itu, kata dia, ketentuan juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksanaannya.

Baca Juga :  Heru Budi Masih Dipercaya Mendagri, Jabat Pj Gubernur DKI Setahun Lagi

Sebagai langkah pencegahan, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah melakukan audit terhadap seluruh perangkat daerah.

“Audit bertujuan memastikan kendaraan dinas dikandangkan selama libur Lebaran dan berada di lokasi yang telah ditentukan,” pungkasnya.

Diketahui, sebuah kendaraan dinas berwarna hitam terekam kamera saat mengantre di GT Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (24/3/2026) malam.

Mobil jenis Toyota Kijang Innova Luxury dengan nomor polisi B 1237 PQS tersebut kemudian viral di media sosial karena diduga digunakan untuk mudik Lebaran.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...