Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) buka suara terkait viralnya dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
Isu tersebut mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang menampilkan mobil berpelat nomor B saat antre arus balik mudik Lebaran di Gerbang Tol (GT) Banyumanik, Jawa Tengah, pada Selasa (24/3/2026) malam.
Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menegaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap kendaraan dinas pelat B tersebut.
Pemeriksaan dilakukan melalui sistem administrasi kendaraan dinas pada Rabu (25/3/2026), termasuk melalui aplikasi e-KDO.
“Hasil penelusuran kami menunjukkan bahwa kendaraan yang dilaporkan tersebut bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Adapun kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi,” ujar Faisal dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/3/2026).
Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan ketat terkait penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO) selama masa libur Lebaran.
Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh aset daerah digunakan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma memastikan tidak akan mentoleransi pelanggaran apabila ditemukan aparatur yang menyalahgunakan kendaraan dinas.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dhany.
Menurut dia, pengawasan dilakukan melalui mekanisme pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak terkait berdasarkan laporan yang masuk.
Selain itu, tim internal juga melakukan penelusuran terhadap nomor pelat kendaraan yang dilaporkan.
Adapun sanksi bagi pelanggaran penggunaan kendaraan dinas mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.
“Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran moral hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP),” tegasnya.
Selain itu, kata dia, ketentuan juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksanaannya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah melakukan audit terhadap seluruh perangkat daerah.
“Audit bertujuan memastikan kendaraan dinas dikandangkan selama libur Lebaran dan berada di lokasi yang telah ditentukan,” pungkasnya.
Diketahui, sebuah kendaraan dinas berwarna hitam terekam kamera saat mengantre di GT Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (24/3/2026) malam.
Mobil jenis Toyota Kijang Innova Luxury dengan nomor polisi B 1237 PQS tersebut kemudian viral di media sosial karena diduga digunakan untuk mudik Lebaran.
