Minggu, Juli 5, 2026

Viral Mobil Dinas Pelat B Antre Arus Balik Mudik di GT Banyumanik, Pemprov DKI Buka Suara

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) buka suara terkait viralnya dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

Isu tersebut mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang menampilkan mobil berpelat nomor B saat antre arus balik mudik Lebaran di Gerbang Tol (GT) Banyumanik, Jawa Tengah, pada Selasa (24/3/2026) malam.

Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menegaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap kendaraan dinas pelat B tersebut.

Pemeriksaan dilakukan melalui sistem administrasi kendaraan dinas pada Rabu (25/3/2026), termasuk melalui aplikasi e-KDO.

“Hasil penelusuran kami menunjukkan bahwa kendaraan yang dilaporkan tersebut bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Adapun kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi,” ujar Faisal dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/3/2026).

Baca Juga :  Sudin Citata Jaksel Peringatkan Pengelola Padel di Jagakarsa Tak Merusak Segel dan Garis Kuning

Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan ketat terkait penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO) selama masa libur Lebaran.

Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh aset daerah digunakan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma memastikan tidak akan mentoleransi pelanggaran apabila ditemukan aparatur yang menyalahgunakan kendaraan dinas.

“Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dhany.

Menurut dia, pengawasan dilakukan melalui mekanisme pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak terkait berdasarkan laporan yang masuk.

Baca Juga :  Kisah Viral Megawati, Kabur di Pesta Pernikahan usai Ribut dengan Calon Suami dan Ibu Mertua

Selain itu, tim internal juga melakukan penelusuran terhadap nomor pelat kendaraan yang dilaporkan.

Adapun sanksi bagi pelanggaran penggunaan kendaraan dinas mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.

“Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran moral hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP),” tegasnya.

Selain itu, kata dia, ketentuan juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksanaannya.

Baca Juga :  Terbukti Tempat Pesta LGBT, Pemkot Jaksel Rekomendasikan Cabut Izin Bunker Bar

Sebagai langkah pencegahan, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah melakukan audit terhadap seluruh perangkat daerah.

“Audit bertujuan memastikan kendaraan dinas dikandangkan selama libur Lebaran dan berada di lokasi yang telah ditentukan,” pungkasnya.

Diketahui, sebuah kendaraan dinas berwarna hitam terekam kamera saat mengantre di GT Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (24/3/2026) malam.

Mobil jenis Toyota Kijang Innova Luxury dengan nomor polisi B 1237 PQS tersebut kemudian viral di media sosial karena diduga digunakan untuk mudik Lebaran.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...