Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melarang penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam tindak lanjut laporan warga melalui sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM).
Wali Kota Jakarta Selatan, M Anwar, menegaskan kebijakan tersebut sebagai upaya memastikan penanganan aduan masyarakat dilakukan secara tepat, bertanggung jawab, dan sesuai prosedur.
“Penegasan ini kami sampaikan setelah adanya contoh penanganan yang kurang baik, yang juga telah dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Gubernur DKI. Hal ini merupakan tindak lanjut dari temuan adanya anggota Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang melanggar prosedur kerja,” ujar M Anwar saat memimpin Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) di Ruang Antasari, Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (9/4).
Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar responsif dan sigap dalam menindaklanjuti laporan warga melalui sistem CRM, dengan target penyelesaian maksimal 24 jam.
Selain itu, koordinasi lintas sektoral juga harus diperkuat agar penanganan aduan berjalan efektif.
“Jika laporan menyangkut parkir atau sampah, lurah harus berkoordinasi dengan unsur terkait, bukan menangani semuanya sendiri,” tegasnya.
M Anwar juga mendorong para lurah untuk memberdayakan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di tingkat kelurahan dalam melakukan mitigasi gangguan lingkungan.
Menurutnya, pendekatan preventif melalui komunikasi langsung dengan masyarakat lebih efektif sebelum masalah berkembang menjadi laporan formal.
Di sisi lain, ia menegaskan larangan keras bagi lurah untuk mengambil tangkapan layar (screenshot) data pelapor dan menyebarkannya kepada pihak yang tidak berwenang.
Ia menekankan bahwa identitas pelapor merupakan data rahasia yang wajib dilindungi.
“Kebocoran data pelapor dapat memicu intimidasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Akibatnya, warga bisa beralih melapor ke LSM atau media sosial dibandingkan melalui saluran resmi pemerintah,” jelasnya.
Lebih lanjut, para camat diminta mengoptimalkan fitur “Ayo Lapor Camat” sebagai langkah antisipasi agar permasalahan tidak menjadi viral sebelum ditangani.
Camat juga diharapkan meninjau narasi laporan serta memastikan koordinasi berjalan optimal di tingkat kecamatan.
“Apabila terjadi pelanggaran, pihak terkait atau Biro Pemerintahan akan melaporkan ketidaksesuaian prosedur kepada Inspektorat untuk diberikan pembinaan atau sanksi sesuai ketentuan,” pungkasnya.
