Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat terkait maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan lembaganya.
Peringatan ini disampaikan menyusul penangkapan empat orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK.
Mereka diamankan oleh tim gabungan KPK bersama Polda Metro Jaya pada Kamis (9/4/2026) malam di wilayah Jakarta Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, lembaganya tidak pernah bekerja sama dengan organisasi, lembaga, maupun media mana pun dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“KPK menegaskan tidak pernah bekerja sama dengan organisasi maupun lembaga lain, termasuk media,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Budi menjelaskan, para pelaku menggunakan modus dengan mengaku sebagai pegawai KPK untuk melakukan penipuan hingga pemerasan terhadap sejumlah pihak.
Karena itu, dirinya mengimbau kepada seluruh jajaran di lembaga pemerintah, BUMN, BUMD, serta berbagai unsur masyarakat lainnya, agar selalu waspada dan hati-hati dengan berbagai modus oleh oknum yang mengatasnamakan KPK.
Ia menekankan, dalam setiap pelaksanaan tugas, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh lembaga.
Selain itu, seluruh pegawai dilarang menjanjikan, menerima, atau meminta imbalan dalam bentuk apa pun.
“Sehingga tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan dapat ‘mengurus’ suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK,” kata Budi.
Lebih lanjut, KPK juga menegaskan tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga mana pun sebagai perpanjangan tangan, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan resmi lembaga.
“KPK juga tidak pernah menerbitkan atau bekerja sama dengan media yang menggunakan nama KPK atau yang menyerupainya,” ujarnya.
KPK menambahkan, lembaganya tidak memiliki kantor cabang maupun perwakilan di daerah.
Seluruh informasi resmi hanya dapat diakses melalui situs resmi KPK.
Selain itu, berbagai perangkat sosialisasi antikorupsi seperti buku, poster, dan brosur diberikan secara gratis kepada masyarakat.
Untuk mencegah jatuhnya korban, KPK mengajak masyarakat segera melapor apabila menemukan praktik serupa.
“Segera laporkan kepada aparat penegak hukum setempat atau kepada KPK melalui kanal pengaduan resmi,” kata Budi.
