Kamis, April 16, 2026

Viral Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis Online 2026, Korlantas Polri Buka Suara

WIB

Aliansi.co,Jakarta-Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas) Polri buka suara dengan beredarnya informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online yang diklaim berlaku mulai 8 April hingga 28 Mei 2026.

Informasi ini viral di media sosial setelah diunggah akun TikTok @kantorsamsat12 dengan judul “Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei.

Dalam unggahan itu, akun tersebut mengklaim adanya sejumlah fasilitas, seperti gratis ganti pelat nomor, bebas pajak kendaraan, hingga gratis balik nama kendaraan.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Modus Tempel Stiker Barcode Judi Online, Berawal dari Warkop di Pesanggrahan

“Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei. Gratis ganti plat, gratis pajak, gratis balik nama,” tulis akun @kantorsamsat12, dikutip Rabu (15/4/2026).

Tercatat ada sembilan konten dalam akun tersebut yang memuat informasi serupa.

Konten-konten itu mengklaim program pemutihan pajak kendaraan bermotor gratis secara online berlaku pada 8 April hingga 28 Mei 2026.

Dalam unggahan itu juga dicantumkan foto dokumentasi lama kegiatan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Namun, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Baca Juga :  Viral Pria Bercelana Ormas Ngamuk dan Bubarkan Marching Band Anak TK Pamulang

“Akun ini, informasi itu hoaks,” tulis Korlantas Polri dalam laman resminya.

Korlantas menjelaskan, pemerintah memang telah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor bekas di seluruh Indonesia.

Kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menetapkan bahwa objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya dikenakan pada penyerahan pertama atau kendaraan baru.

Sementara itu, untuk layanan penerbitan STNK, mutasi keluar daerah, dan BPKB, tarif PNBP masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Polri. 

Baca Juga :  Jokowi Wanti-wanti Pemicu Konflik Pemilu 2024: Jangan Percayai yang Namanya Hoaks

Karena itu, Korlantas mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi.

Masyarakat juga diminta selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah atau instansi terkait, seperti Samsat dan Korlantas Polri.

“Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital,” tulis laman Korlantas Polri.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...