Kamis, Juli 16, 2026

Viral Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis Online 2026, Korlantas Polri Buka Suara

WIB

Aliansi.co,Jakarta-Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas) Polri buka suara dengan beredarnya informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online yang diklaim berlaku mulai 8 April hingga 28 Mei 2026.

Informasi ini viral di media sosial setelah diunggah akun TikTok @kantorsamsat12 dengan judul “Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei.

Dalam unggahan itu, akun tersebut mengklaim adanya sejumlah fasilitas, seperti gratis ganti pelat nomor, bebas pajak kendaraan, hingga gratis balik nama kendaraan.

Baca Juga :  Viral Pria Bercelana Ormas Ngamuk dan Bubarkan Marching Band Anak TK Pamulang

“Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei. Gratis ganti plat, gratis pajak, gratis balik nama,” tulis akun @kantorsamsat12, dikutip Rabu (15/4/2026).

Tercatat ada sembilan konten dalam akun tersebut yang memuat informasi serupa.

Konten-konten itu mengklaim program pemutihan pajak kendaraan bermotor gratis secara online berlaku pada 8 April hingga 28 Mei 2026.

Dalam unggahan itu juga dicantumkan foto dokumentasi lama kegiatan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Namun, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Baca Juga :  Tiang Monorel Mangkrak di HR Rasuna Said Mulai Dibongkar, Rampung September 2026

“Akun ini, informasi itu hoaks,” tulis Korlantas Polri dalam laman resminya.

Korlantas menjelaskan, pemerintah memang telah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor bekas di seluruh Indonesia.

Kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menetapkan bahwa objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya dikenakan pada penyerahan pertama atau kendaraan baru.

Sementara itu, untuk layanan penerbitan STNK, mutasi keluar daerah, dan BPKB, tarif PNBP masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Polri. 

Baca Juga :  Alat Bukti Terpenuhi, Kasus Hoaks Denny Indrayana Naik Penyidikan

Karena itu, Korlantas mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi.

Masyarakat juga diminta selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah atau instansi terkait, seperti Samsat dan Korlantas Polri.

“Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital,” tulis laman Korlantas Polri.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Fakta Baru di Balik Teror Bom SD di Jaksel, Ternyata Gegara soal Pembelian Seragam Sekolah

Aliansi.co,Jakarta-Terungkap fakta baru di balik kasus ancaman teror bom yang menyasar SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi mengungkap aksi yang menggegerkan di...

Awal Terungkapnya Wali Murid sebagai Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah, Bermula dari Jejak Ini 

Aliansi.co,Jakarta- Kasus teror ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhirnya berhasil diungkap polisi. Polisi mengungkap identitas pelaku yang ternyata merupakan seorang...

Tiga Polisi Gugur Diserang Gembong Narkoba, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) Anumerta kepada tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan yang gugur saat menjalankan...

Bang Jago di Jagakarsa Positif Narkoba, Dalih Pukul Orang karena Dengar “Bisikan”

Aliansi.co,Jakarta – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pemukulan yang dilakukan FRS (37), pengendara Kawasaki Ninja RR yang videonya viral setelah menampar seorang pemotor...

“Video Call Bokap Lu”, Bang Jago Pengendara Ninja Ditangkap Polisi

Aliansi.co,Jakarta- Pengendara Kawasaki Ninja RR yang viral karena melakukan aksi pemukulan terhadap pengendara motor lain di Jalan Moch. Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhirnya...