Aliansi.co,Jakarta-Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas) Polri buka suara dengan beredarnya informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online yang diklaim berlaku mulai 8 April hingga 28 Mei 2026.
Informasi ini viral di media sosial setelah diunggah akun TikTok @kantorsamsat12 dengan judul “Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei.
Dalam unggahan itu, akun tersebut mengklaim adanya sejumlah fasilitas, seperti gratis ganti pelat nomor, bebas pajak kendaraan, hingga gratis balik nama kendaraan.
“Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei. Gratis ganti plat, gratis pajak, gratis balik nama,” tulis akun @kantorsamsat12, dikutip Rabu (15/4/2026).
Tercatat ada sembilan konten dalam akun tersebut yang memuat informasi serupa.
Konten-konten itu mengklaim program pemutihan pajak kendaraan bermotor gratis secara online berlaku pada 8 April hingga 28 Mei 2026.
Dalam unggahan itu juga dicantumkan foto dokumentasi lama kegiatan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
“Akun ini, informasi itu hoaks,” tulis Korlantas Polri dalam laman resminya.
Korlantas menjelaskan, pemerintah memang telah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor bekas di seluruh Indonesia.
Kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menetapkan bahwa objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya dikenakan pada penyerahan pertama atau kendaraan baru.
Sementara itu, untuk layanan penerbitan STNK, mutasi keluar daerah, dan BPKB, tarif PNBP masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Polri.
Karena itu, Korlantas mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi.
Masyarakat juga diminta selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah atau instansi terkait, seperti Samsat dan Korlantas Polri.
“Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital,” tulis laman Korlantas Polri.
