Aliansi.co,Jakarta- Presiden Prabowo Subianto memberi tenggat waktu satu pekan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk membereskan carut-marut izin usaha pertambangan (IUP), khususnya yang berada di kawasan hutan.
Arahan tersebut disampaikan dalam rapat sebelumnya dan ditindaklanjuti dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/4/2026), saat Bahlil melaporkan hasil evaluasi yang telah ia kerjakan selama sepekan terakhir.
Usai pertemuan, Bahlil menjelaskan bahwa dirinya telah menyisir berbagai IUP yang tersebar di sejumlah kategori kawasan hutan, mulai dari hutan lindung, hutan konservasi, hingga cagar alam.
“Ada di hutan lindung, ada di hutan konservasi, ada kemudian di cagar alam, dan beberapa IUP yang di dalam kawasan hutan, tadi kami juga sudah melaporkan kepada Bapak Presiden, karena saya dikasih waktu satu minggu,” ujar Bahlil kepada awak media.
Ia memastikan laporan tersebut telah disampaikan sesuai tenggat waktu yang diberikan Presiden.
Dari hasil evaluasi itu, pemerintah menemukan sejumlah persoalan yang akan segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret.
“Saya sudah melaporkan dan insyaallah hasilnya juga baik, dan sudah saya mendapatkan arahan teknis untuk segera saya akan melakukan eksekusi lebih lanjut,” kata Bahlil.
Penertiban IUP di kawasan hutan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola sektor pertambangan yang selama ini dinilai masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari tumpang tindih izin hingga potensi kerusakan lingkungan.
Pemerintah menegaskan, pembenahan tersebut tidak hanya bertujuan menghadirkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan secara berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan nasional.
