Sabtu, Oktober 3, 2026

Ombudsman Angkat Bicara, Singgung Asas Praduga Tak Bersalah terhadap Kasus Hery Susanto

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Ombudsman RI angkat bicara menyikapi kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto

Ombudsman menyinggung pentingnya asas praduga tak bersalah dan tetap berkomitmen menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam pernyataan resminya, Ombudsman menjelaskan, perkara yang dihadapi Hery merupakan peristiwa yang terjadi pada periode sebelumnya, yakni 2021–2026.

Pimpinan Ombudsman periode 2026–2031 juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel, Bermula dari Keberatan Bayar PNBP 

“Kami menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi,” demikian pernyataan resmi Ombudsman, dikutip Jumat (17/4/2026).

Ombudsman menegaskan, pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Lembaga tersebut juga menyatakan akan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses hukum.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan akan kooperatif,” lanjut pernyataan itu.

Baca Juga :  Pemkot Jaksel Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Lebih lanjut, Ombudsman memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut.

Karena itu, Ombudsman menekankan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ombudsman.

Di sisi lain, untuk menjaga keberlangsungan tugas kelembagaan, Ombudsman memastikan bahwa langkah-langkah internal telah disiapkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  Ombudsman Siap Buka Hasil Pengawasan Lapas Cibinong kepada DPR

Mereka juga menjamin bahwa fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh proses hukum yang tengah berlangsung.

“Integritas dalam menjalankan tugas pengawasan akan terus kami jaga guna mempertahankan kepercayaan publik, ” tulis keterangan.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...