Sabtu, April 18, 2026

Ombudsman Angkat Bicara, Singgung Asas Praduga Tak Bersalah terhadap Kasus Hery Susanto

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Ombudsman RI angkat bicara menyikapi kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto

Ombudsman menyinggung pentingnya asas praduga tak bersalah dan tetap berkomitmen menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam pernyataan resminya, Ombudsman menjelaskan, perkara yang dihadapi Hery merupakan peristiwa yang terjadi pada periode sebelumnya, yakni 2021–2026.

Pimpinan Ombudsman periode 2026–2031 juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Korupsi Ekspor Sawit Terbongkar, Kejagung Ungkap Perbuatan Menyimpang 11 Tersangka

“Kami menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi,” demikian pernyataan resmi Ombudsman, dikutip Jumat (17/4/2026).

Ombudsman menegaskan, pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Lembaga tersebut juga menyatakan akan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses hukum.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan akan kooperatif,” lanjut pernyataan itu.

Baca Juga :  Viral Pengemudi Mobil Plat Polri Todongkan Pistol dan Pukuli Kepala Sopir Taksi Online

Lebih lanjut, Ombudsman memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut.

Karena itu, Ombudsman menekankan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ombudsman.

Di sisi lain, untuk menjaga keberlangsungan tugas kelembagaan, Ombudsman memastikan bahwa langkah-langkah internal telah disiapkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  Bayar Rp 7 Juta, Pelarian Gembong Narkoba Ko Erwin Kandas di Jalur Tikus

Mereka juga menjamin bahwa fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh proses hukum yang tengah berlangsung.

“Integritas dalam menjalankan tugas pengawasan akan terus kami jaga guna mempertahankan kepercayaan publik, ” tulis keterangan.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel, Bermula dari Keberatan Bayar PNBP 

Aliansi.co,Jakarta- Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di...

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...