Aliansi.co,Jakarta- Ombudsman RI angkat bicara menyikapi kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto
Ombudsman menyinggung pentingnya asas praduga tak bersalah dan tetap berkomitmen menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam pernyataan resminya, Ombudsman menjelaskan, perkara yang dihadapi Hery merupakan peristiwa yang terjadi pada periode sebelumnya, yakni 2021–2026.
Pimpinan Ombudsman periode 2026–2031 juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
“Kami menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi,” demikian pernyataan resmi Ombudsman, dikutip Jumat (17/4/2026).
Ombudsman menegaskan, pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Lembaga tersebut juga menyatakan akan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses hukum.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan akan kooperatif,” lanjut pernyataan itu.
Lebih lanjut, Ombudsman memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut.
Karena itu, Ombudsman menekankan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ombudsman.
Di sisi lain, untuk menjaga keberlangsungan tugas kelembagaan, Ombudsman memastikan bahwa langkah-langkah internal telah disiapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Mereka juga menjamin bahwa fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh proses hukum yang tengah berlangsung.
“Integritas dalam menjalankan tugas pengawasan akan terus kami jaga guna mempertahankan kepercayaan publik, ” tulis keterangan.
