Aliansi.co,Jakarta-Pembangunan lapangan padel di Jalan Nusa Indah, RW 05, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, menuai protes dari warga sekitar.
Aktivitas proyek tersebut dinilai menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan lingkungan.
Lurah Cipete Selatan, Supriono, mengatakan pihaknya telah menerima laporan warga terkait kebisingan dari aktivitas pembangunan yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.
“Benar, ada laporan warga yang mengeluhkan suara dari pembangunan lapangan padel,” ujar Supriono saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kelurahan telah melakukan pemantauan langsung ke lokasi.
Dari hasil pengecekan, proyek diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Sudah kami monitor, dan padelnya belum memiliki PBG,” katanya.
Kelurahan juga telah memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak kontraktor.
Dalam pertemuan itu, pihak kontraktor diminta menghentikan sementara kegiatan pembangunan.
Namun, proyek disebut masih terus berjalan.
“Sudah dimediasi dan sudah dimohon berhenti, tetapi masih berlanjut,” ujarnya.
Terkait penindakan, lanjut Supriono, kewenangan berada pada Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata).
Saat ini, proses administratif tengah berjalan dan telah memasuki tahap Surat Peringatan Kedua (SP2).
“Kalau tidak salah sudah ada SP2 dari Sudin Citata,” ucapnya.
Ia menambahkan, penyegelan baru bisa dilakukan setelah SP3 diterbitkan oleh instansi terkait.
Pihak kelurahan pun masih menunggu tahapan tersebut.
“Menunggu SP3 dulu, baru bisa dilakukan penyegelan,” katanya.
