Minggu, Oktober 4, 2026

Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel Tak Berizin di Jagakarsa

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menyegel sebuah lapangan padel di Jalan Moh Kahfi I, RT 04/04, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, karena menyalahi aturan perizinan.

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho, mengatakan penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menindak tegas bangunan atau konstruksi yang tidak memiliki izin. Tanpa pengecualian, kami akan melakukan langkah-langkah penindakan, baik secara administratif maupun teknis,” ujar Ali Murtadho saat mempimpin penyegelan, Senin (16/3/2026).

Ali Murtadho menjelaskan, sebelum dilakukan penyegelan, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) telah menjalankan seluruh tahapan prosedur, mulai dari pemberian Surat Peringatan pertama (SP1), SP2, hingga SP3, serta pemberlakuan pembatasan kegiatan.

Baca Juga :  Penyegelan Padel di Jaksel Berlanjut, Citata Setop Pembangunan Tak Berizin di Tebet

Menurut Ali, langkah tersebut juga menjadi bagian dari edukasi dan sosialisasi bagi para pelaku usaha konstruksi maupun pemilik bangunan agar terlebih dahulu mengurus perizinan sebelum memulai pembangunan.

Jika tidak dipatuhi, maka akan diambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk wilayah Jakarta Selatan sendiri terdapat 209 lapangan padel. Dari jumlah tersebut, 105 unit sudah memiliki izin, sementara 104 unit belum memiliki izin. Kami juga telah melakukan tindakan terhadap 120 lapangan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari menjelaskan, setiap bangunan wajib memiliki izin PBG sebelum proses pembangunan dimulai agar kesesuaian rencana bangunan dapat dipantau.

Baca Juga :  Tak Punya SLF, Lapangan Padel di Jakarta Dilarang Beroperasi

Setelah bangunan selesai dibangun dan sebelum dioperasikan, pemilik juga wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Sertifikat ini penting untuk memastikan kekuatan struktur bangunan demi keamanan pengguna.

“Namun hingga saat ini, mayoritas lapangan padel yang kami temukan baru mengurus izin pembangunan, tetapi belum memiliki SLF. Jika sebuah bangunan tidak memiliki SLF, maka bangunan tersebut tidak diperbolehkan beroperasi dan harus ditutup,” jelasnya.

Vera menambahkan, proses penerbitan PBG secara normal memakan waktu sekitar 28 hari kerja.

Namun dalam praktiknya, terdapat tahapan seperti sidang pembahasan rancangan yang dapat menyebabkan keterlambatan, terutama jika pemohon belum melakukan perbaikan sesuai arahan dari dinas terkait.

Baca Juga :  Sabet Juara Umum, Wali Kota Jaksel Minta Atlet Popprov dan Porprov Tampil Maksimal

Selain persoalan izin, pihaknya juga menerima sejumlah keluhan dari masyarakat terkait keberadaan lapangan padel yang telah memiliki izin.

Keluhan tersebut umumnya berkaitan dengan kurangnya sosialisasi kepada warga sekitar mengenai fungsi bangunan tersebut.

“Karena itu kami juga mengajak pihak kelurahan, kecamatan, dan wali kota untuk bertindak sebagai fasilitator dalam menyelesaikan permasalahan antara pengelola dan masyarakat melalui musyawarah,” katanya.

Terkait jam operasional, Vera menegaskan bahwa sesuai arahan Gubernur, batas waktu operasional lapangan padel adalah hingga pukul 20.00 WIB.

“Namun masih ada yang ditemukan melanggar dan sudah kami berikan peringatan,” tandasnya. RBN

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...