Minggu, Juli 5, 2026

Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel Tak Berizin di Jagakarsa

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menyegel sebuah lapangan padel di Jalan Moh Kahfi I, RT 04/04, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, karena menyalahi aturan perizinan.

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho, mengatakan penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menindak tegas bangunan atau konstruksi yang tidak memiliki izin. Tanpa pengecualian, kami akan melakukan langkah-langkah penindakan, baik secara administratif maupun teknis,” ujar Ali Murtadho saat mempimpin penyegelan, Senin (16/3/2026).

Ali Murtadho menjelaskan, sebelum dilakukan penyegelan, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) telah menjalankan seluruh tahapan prosedur, mulai dari pemberian Surat Peringatan pertama (SP1), SP2, hingga SP3, serta pemberlakuan pembatasan kegiatan.

Baca Juga :  Tok, Pramono Larang Lapangan Padel di Permukiman, Tegaskan Sanksi yang Melanggar Perizinan

Menurut Ali, langkah tersebut juga menjadi bagian dari edukasi dan sosialisasi bagi para pelaku usaha konstruksi maupun pemilik bangunan agar terlebih dahulu mengurus perizinan sebelum memulai pembangunan.

Jika tidak dipatuhi, maka akan diambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk wilayah Jakarta Selatan sendiri terdapat 209 lapangan padel. Dari jumlah tersebut, 105 unit sudah memiliki izin, sementara 104 unit belum memiliki izin. Kami juga telah melakukan tindakan terhadap 120 lapangan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari menjelaskan, setiap bangunan wajib memiliki izin PBG sebelum proses pembangunan dimulai agar kesesuaian rencana bangunan dapat dipantau.

Baca Juga :  Pramono Evaluasi Izin Lapangan Padel Usai Keluhan Warga Cilandak Viral

Setelah bangunan selesai dibangun dan sebelum dioperasikan, pemilik juga wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Sertifikat ini penting untuk memastikan kekuatan struktur bangunan demi keamanan pengguna.

“Namun hingga saat ini, mayoritas lapangan padel yang kami temukan baru mengurus izin pembangunan, tetapi belum memiliki SLF. Jika sebuah bangunan tidak memiliki SLF, maka bangunan tersebut tidak diperbolehkan beroperasi dan harus ditutup,” jelasnya.

Vera menambahkan, proses penerbitan PBG secara normal memakan waktu sekitar 28 hari kerja.

Namun dalam praktiknya, terdapat tahapan seperti sidang pembahasan rancangan yang dapat menyebabkan keterlambatan, terutama jika pemohon belum melakukan perbaikan sesuai arahan dari dinas terkait.

Baca Juga :  Penyegelan Padel di Jaksel Berlanjut, Citata Setop Pembangunan Tak Berizin di Tebet

Selain persoalan izin, pihaknya juga menerima sejumlah keluhan dari masyarakat terkait keberadaan lapangan padel yang telah memiliki izin.

Keluhan tersebut umumnya berkaitan dengan kurangnya sosialisasi kepada warga sekitar mengenai fungsi bangunan tersebut.

“Karena itu kami juga mengajak pihak kelurahan, kecamatan, dan wali kota untuk bertindak sebagai fasilitator dalam menyelesaikan permasalahan antara pengelola dan masyarakat melalui musyawarah,” katanya.

Terkait jam operasional, Vera menegaskan bahwa sesuai arahan Gubernur, batas waktu operasional lapangan padel adalah hingga pukul 20.00 WIB.

“Namun masih ada yang ditemukan melanggar dan sudah kami berikan peringatan,” tandasnya. RBN

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...