Kamis, Mei 21, 2026

Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel Tak Berizin di Jagakarsa

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menyegel sebuah lapangan padel di Jalan Moh Kahfi I, RT 04/04, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, karena menyalahi aturan perizinan.

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho, mengatakan penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menindak tegas bangunan atau konstruksi yang tidak memiliki izin. Tanpa pengecualian, kami akan melakukan langkah-langkah penindakan, baik secara administratif maupun teknis,” ujar Ali Murtadho saat mempimpin penyegelan, Senin (16/3/2026).

Ali Murtadho menjelaskan, sebelum dilakukan penyegelan, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) telah menjalankan seluruh tahapan prosedur, mulai dari pemberian Surat Peringatan pertama (SP1), SP2, hingga SP3, serta pemberlakuan pembatasan kegiatan.

Baca Juga :  Pemkot Jakarta Selatan Fasilitasi Perpindahan 132 KK dari TPU Menteng Pulo ke Rusun Jagakarsa

Menurut Ali, langkah tersebut juga menjadi bagian dari edukasi dan sosialisasi bagi para pelaku usaha konstruksi maupun pemilik bangunan agar terlebih dahulu mengurus perizinan sebelum memulai pembangunan.

Jika tidak dipatuhi, maka akan diambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk wilayah Jakarta Selatan sendiri terdapat 209 lapangan padel. Dari jumlah tersebut, 105 unit sudah memiliki izin, sementara 104 unit belum memiliki izin. Kami juga telah melakukan tindakan terhadap 120 lapangan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari menjelaskan, setiap bangunan wajib memiliki izin PBG sebelum proses pembangunan dimulai agar kesesuaian rencana bangunan dapat dipantau.

Baca Juga :  Tak Penuhi Syarat PBG, Lapangan Padel Mewah di Puri Kembangan Disegel Permanen

Setelah bangunan selesai dibangun dan sebelum dioperasikan, pemilik juga wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Sertifikat ini penting untuk memastikan kekuatan struktur bangunan demi keamanan pengguna.

“Namun hingga saat ini, mayoritas lapangan padel yang kami temukan baru mengurus izin pembangunan, tetapi belum memiliki SLF. Jika sebuah bangunan tidak memiliki SLF, maka bangunan tersebut tidak diperbolehkan beroperasi dan harus ditutup,” jelasnya.

Vera menambahkan, proses penerbitan PBG secara normal memakan waktu sekitar 28 hari kerja.

Namun dalam praktiknya, terdapat tahapan seperti sidang pembahasan rancangan yang dapat menyebabkan keterlambatan, terutama jika pemohon belum melakukan perbaikan sesuai arahan dari dinas terkait.

Baca Juga :  DPRD Soroti Gedung Tanpa SLF, Desak Pemprov DKI Ambil Tindakan Tegas

Selain persoalan izin, pihaknya juga menerima sejumlah keluhan dari masyarakat terkait keberadaan lapangan padel yang telah memiliki izin.

Keluhan tersebut umumnya berkaitan dengan kurangnya sosialisasi kepada warga sekitar mengenai fungsi bangunan tersebut.

“Karena itu kami juga mengajak pihak kelurahan, kecamatan, dan wali kota untuk bertindak sebagai fasilitator dalam menyelesaikan permasalahan antara pengelola dan masyarakat melalui musyawarah,” katanya.

Terkait jam operasional, Vera menegaskan bahwa sesuai arahan Gubernur, batas waktu operasional lapangan padel adalah hingga pukul 20.00 WIB.

“Namun masih ada yang ditemukan melanggar dan sudah kami berikan peringatan,” tandasnya. RBN

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...