Aliansi.co,Jakarta- Polemik parkir di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, memasuki babak baru.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menelusuri dugaan praktik ilegal yang diungkap Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta.
Langkah penelusuran ini dilakukan menyusul penyegelan lokasi parkir di Blok M Square oleh DPRD DKI yang menemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaannya.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap legalitas parkir yang dipersoalkan.
“Terkait dengan parkir yang diduga ilegal, saya mengatakan diduga ya, karena ini kan semua masih dalam proses Pansus. Jadi kami mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh Pansus DPRD,” kata Yustinus kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan mencakup aspek perizinan hingga riwayat penyetoran retribusi ke kas daerah.
Hal ini penting untuk memastikan apakah pengelolaan parkir telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau justru melanggar aturan.
“Maka apa yang kami lakukan? Kemarin kami langsung berkoordinasi di internal, sekarang Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman,” ujarnya.
Menurut Yustinus, dugaan pelanggaran parkir tersebut tidak sekadar praktik pungutan liar (pungli), melainkan berpotensi melibatkan sistem pengelolaan yang terstruktur.
Karena itu, Pemprov DKI juga akan menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran izin operasional dari pihak pengelola.
“Apakah dipastikan tidak ada izin, atau sedang berproses, itu yang sedang kita dalami bersama-sama. Nanti akan kita berikan update dan pastikan semua transparan,” ucapnya.
Selain investigasi administratif, Pemprov DKI turut mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawasi aktivitas parkir komersial di berbagai titik di Jakarta.
“Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya penertiban yang sejalan dengan pembahasan di DPRD DKI,” ujarnya.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyegel enam fasilitas parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengatakan, penyegelan sebagai langkah konkret melindungi hak masyarakat dan juga mengamankan kebocoran terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dari hasil parkir di kawasan Blok M Square.
Ia menyebut potensi kerugian negara dari pajak parkir di kawasan Blok M selama 15 tahun mencapai lebih dari Rp50 miliar.
“Hari ini kami melakukan fungsi pengawasan sebagai langkah konkret untuk memastikan agar parkir ilegal yang melanggar aturan untuk dilakukan penyegelan. Kami ingin melindungi hak-hak masyarakat dan keuangan pendapatan asli daerah dan juga melindungi untuk kerugian potensi pendapatan asli daerah,” kata Jupiter di kawasan Blok M Square, Senin (11/5/2026).
