Aliansi.co,Jakarta- DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak tegas pengelola gedung yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Desakan tersebut disampaikan Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta yang menyoroti masih banyaknya bangunan, termasuk area parkir, yang beroperasi tanpa memenuhi standar kelayakan fungsi.
Ketua Pansus, Jupiter menegaskan, Pemprov tidak boleh ragu dalam menegakkan aturan terhadap gedung tanpa SLF.
Menurutnya, sanksi harus diberikan secara bertahap, mulai dari teguran hingga pembongkaran bagi pengelola yang tetap membandel.
“Kami meminta Pemprov DKI Jakarta untuk tegas dan serius dalam menindak pelanggaran ini,” ujar Jupiter dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan wajib memiliki SLF sebagai bukti telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Jupiter menekankan, keberadaan SLF bukan sekadar formalitas administratif, melainkan jaminan bahwa bangunan aman digunakan oleh masyarakat.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan rasa aman, baik sebagai penghuni maupun pengunjung,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kelalaian dalam memastikan kelayakan bangunan dapat berujung pada risiko besar, seperti kebakaran gedung yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Namun, hingga kini Pansus mengaku belum menerima data lengkap dari Pemprov DKI terkait jumlah gedung yang belum memiliki SLF.
Kurangnya transparansi tersebut dinilai menghambat upaya pengawasan dan penertiban.
“Kami sudah meminta data secara jelas, tetapi sampai sekarang belum diberikan,” pungkas Jupiter.
