Aliansi.co,Jakarta- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan memperketat penerapan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan angkutan umum setiap Rabu.
Pegawai yang bandel dan masih nekat datang ke kantor menggunakan kendaraan pribadi langsung didata oleh Inspektorat sebagai bentuk penegakan aturan.
Pantauan Rabu (15/7/2026) pagi, pengawasan dilakukan di pintu gerbang masuk area kantor Pemkot Jakarta Selatan.
Petugas gabungan dari Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) memeriksa pegawai yang datang menggunakan kendaraan pribadi.
“Pagi hari ini kami melakukan inspeksi terhadap rekan-rekan pegawai yang masih menempuh perjalanan dari rumah ke kantor menggunakan kendaraan pribadi,” kata Kepala Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan Nirwan Nawawi saat ditemui di gerbang masuk Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (15/7).
Nirwan menjelaskan, Ingub Nomor 6 Tahun 2025 mengatur bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib menggunakan transportasi umum massal setiap Rabu, baik saat berangkat dan pulang kerja maupun ketika menjalankan perjalanan dinas.
Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, pengawasan dilakukan di sejumlah pintu masuk kompleks perkantoran.
Pegawai yang kedapatan membawa kendaraan pribadi tidak diperkenankan memasuki area kantor dan identitasnya langsung dicatat.
“Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenankan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini mereka akan sadar bahwa aturan ini masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Selatan Syafrin Liputo menyampaikan, pihaknya akan memperketat penerapan kebijakan wajib menggunakan transportasi umum bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Rabu.
Langkah tegas itu diambil setelah masih ditemukan ASN yang datang ke kantor menggunakan kendaraan pribadi.
“Ini bahan koreksi juga untuk ke depan. Karena instruksi gubernur (Ingub), jadi seluruh ASN di lingkungan Provinsi DKI Jakarta wajib menggunakan angkutan umum di setiap hari Rabu,” kata Syafrin saat ditemui wartawan, Rabu (8/7/2026).
Menurut Syafrin, moda transportasi yang dapat digunakan meliputi Transjakarta, Mikrotrans, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, hingga ojek daring.
Sementara bagi ASN yang tinggal di sekitar Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, mereka cukup berjalan kaki menuju tempat kerja.
“Tapi yang rumah di sekitaran sini (Pemkot Jaksel) tentu dia tidak akan berjalan ke Blok M, dia cukup berjalan kaki,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengawasan akan dimulai pada Rabu pekan depan.
Petugas akan memantau setiap kendaraan yang hendak memasuki kawasan perkantoran agar kebijakan tersebut berjalan efektif.
“Nah terkait ini, Rabu depan kita mulai monitoring. Karena memang pintu gerbang itu harus terkunci di depan, tidak boleh masuk. Jika ada (yang bawa kendaraan), kita berikan teguran,” tegas Syafrin.
Rencana pengetatan pengawasan itu muncul setelah area parkir Basement 1 Kantor Wali Kota Jakarta Selatan masih dipenuhi kendaraan pribadi pada Rabu pekan lalu.
