Rabu, Juli 15, 2026

Pemkot Jaksel Perketat Ingub Rabu Naik Angkutan Umum, Pegawai Bandel Dicatat Inspektorat

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan memperketat penerapan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan angkutan umum setiap Rabu.

Pegawai yang bandel dan masih nekat datang ke kantor menggunakan kendaraan pribadi langsung didata oleh Inspektorat sebagai bentuk penegakan aturan.

Pantauan Rabu (15/7/2026) pagi, pengawasan dilakukan di pintu gerbang masuk area kantor Pemkot Jakarta Selatan.

Petugas gabungan dari Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) memeriksa pegawai yang datang menggunakan kendaraan pribadi.

“Pagi hari ini kami melakukan inspeksi terhadap rekan-rekan pegawai yang masih menempuh perjalanan dari rumah ke kantor menggunakan kendaraan pribadi,” kata Kepala Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan Nirwan Nawawi saat ditemui di gerbang masuk Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

Baca Juga :  Resmi Ditahan Kejati, Pemprov DKI Cabut Status PNS Kepala Dinas Kebudayaan

Nirwan menjelaskan, Ingub Nomor 6 Tahun 2025 mengatur bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib menggunakan transportasi umum massal setiap Rabu, baik saat berangkat dan pulang kerja maupun ketika menjalankan perjalanan dinas.

Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, pengawasan dilakukan di sejumlah pintu masuk kompleks perkantoran.

Pegawai yang kedapatan membawa kendaraan pribadi tidak diperkenankan memasuki area kantor dan identitasnya langsung dicatat.

“Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenankan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini mereka akan sadar bahwa aturan ini masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga :  Ajak ASN Jalankan Instruksi Gubernur, Wali Kota Jaksel Naik Angkutan Umum Rabu Besok

Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Selatan Syafrin Liputo menyampaikan, pihaknya akan memperketat penerapan kebijakan wajib menggunakan transportasi umum bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Rabu.

Langkah tegas itu diambil setelah masih ditemukan ASN yang datang ke kantor menggunakan kendaraan pribadi.

“Ini bahan koreksi juga untuk ke depan. Karena instruksi gubernur (Ingub), jadi seluruh ASN di lingkungan Provinsi DKI Jakarta wajib menggunakan angkutan umum di setiap hari Rabu,” kata Syafrin saat ditemui wartawan, Rabu (8/7/2026).

Menurut Syafrin, moda transportasi yang dapat digunakan meliputi Transjakarta, Mikrotrans, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, hingga ojek daring.

Sementara bagi ASN yang tinggal di sekitar Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, mereka cukup berjalan kaki menuju tempat kerja.

Baca Juga :  Aksi ASN Pemkot Jaktim Sambut HUT Jakarta Lewat Donor Darah, Wali Kota: Saya Sekantong

“Tapi yang rumah di sekitaran sini (Pemkot Jaksel) tentu dia tidak akan berjalan ke Blok M, dia cukup berjalan kaki,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengawasan akan dimulai pada Rabu pekan depan.

Petugas akan memantau setiap kendaraan yang hendak memasuki kawasan perkantoran agar kebijakan tersebut berjalan efektif.

“Nah terkait ini, Rabu depan kita mulai monitoring. Karena memang pintu gerbang itu harus terkunci di depan, tidak boleh masuk. Jika ada (yang bawa kendaraan), kita berikan teguran,” tegas Syafrin.

Rencana pengetatan pengawasan itu muncul setelah area parkir Basement 1 Kantor Wali Kota Jakarta Selatan masih dipenuhi kendaraan pribadi pada Rabu pekan lalu.

 

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Awal Terungkapnya Wali Murid sebagai Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah, Bermula dari Jejak Ini 

Aliansi.co,Jakarta- Kasus teror ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhirnya berhasil diungkap polisi. Polisi mengungkap identitas pelaku yang ternyata merupakan seorang...

Tiga Polisi Gugur Diserang Gembong Narkoba, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) Anumerta kepada tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan yang gugur saat menjalankan...

Bang Jago di Jagakarsa Positif Narkoba, Dalih Pukul Orang karena Dengar “Bisikan”

Aliansi.co,Jakarta – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pemukulan yang dilakukan FRS (37), pengendara Kawasaki Ninja RR yang videonya viral setelah menampar seorang pemotor...

“Video Call Bokap Lu”, Bang Jago Pengendara Ninja Ditangkap Polisi

Aliansi.co,Jakarta- Pengendara Kawasaki Ninja RR yang viral karena melakukan aksi pemukulan terhadap pengendara motor lain di Jalan Moch. Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhirnya...

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...