Aliansi.co, Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi (Pemkot) Jakarta Selatan mulai melarang pegawai membuang sampah sembarangan di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Selasa (14/7/2026) sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Kebijakan itu disampaikan Sekretaris Kota Jakarta Selatan Mukhlisin saat memimpin apel pagi ASN di Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Menurut Mukhlisin, seluruh unit kerja, bagian, maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) wajib menerapkan sistem pemilahan sampah mulai besok.
“Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, kebijakan ini akan mulai kita terapkan di lingkungan Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan ini mencakup seluruh unit, bagian, maupun SKPD/UKPD mulai besok, Selasa, 14 Juli 2026,” kata Mukhlisin.
Mukhlisin juga menginstruksikan seluruh ASN dan PJLP untuk membuang sampah sesuai jenisnya ke tempat sampah yang telah dipilah menjadi empat kategori, yakni sampah organik, anorganik, limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta residu.
Menurutnya, setiap unit kerja bertanggung jawab menyediakan empat jenis tempat sampah tersebut di ruangannya masing-masing agar proses pemilahan dapat dilakukan sejak dari sumbernya.
Selain itu, setiap sore bagian umum akan mengambil sampah dari setiap ruangan untuk dilakukan penimbangan.
Data hasil penimbangan tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi terhadap pengelolaan sampah di masing-masing unit kerja.
“Hasil pemilahan dan penimbangan tersebut akan didata serta dievaluasi. Selanjutnya, sampah akan dikirim ke tempat yang telah disiapkan, seperti tujuh lokasi Tempat Pengolahan Kompos (Tebak) atau bank sampah untuk kategori anorganik,” ujarnya.
Mukhlisin menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya mengurangi volume sampah yang dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Pasalnya, mulai 1 Agustus 2026 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi pembuangan sampah ke TPST Bantargebang.
“Perlu kita ingat bahwa mulai 1 Agustus mendatang, pembuangan sampah ke Bantargebang akan mulai dibatasi, dan sebagai ASN, kita harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan,” tegasnya.
