Selasa, September 1, 2026

Pemkot Jaksel Larang Pegawai Buang Sampah Sembarangan, Berlaku Mulai Besok

WIB

Aliansi.co, Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi (Pemkot) Jakarta Selatan mulai melarang pegawai membuang sampah sembarangan di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Selasa (14/7/2026) sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Kebijakan itu disampaikan Sekretaris Kota Jakarta Selatan Mukhlisin saat memimpin apel pagi ASN di Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Menurut Mukhlisin, seluruh unit kerja, bagian, maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) wajib menerapkan sistem pemilahan sampah mulai besok.

Baca Juga :  Atasi Terjangan Banjir, Pemkot Jaksel Keruk Kali Krukut dan Bangun Sumur Resapan di Cilandak Timur

“Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, kebijakan ini akan mulai kita terapkan di lingkungan Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan ini mencakup seluruh unit, bagian, maupun SKPD/UKPD mulai besok, Selasa, 14 Juli 2026,” kata Mukhlisin.

Mukhlisin juga menginstruksikan seluruh ASN dan PJLP untuk membuang sampah sesuai jenisnya ke tempat sampah yang telah dipilah menjadi empat kategori, yakni sampah organik, anorganik, limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta residu.

Baca Juga :  Ketua DPRD DKI Sidak PTSP Kecamatan Kebayoran Lama: Jangan Sekali-kali Mempersulit Pelayanan

Menurutnya, setiap unit kerja bertanggung jawab menyediakan empat jenis tempat sampah tersebut di ruangannya masing-masing agar proses pemilahan dapat dilakukan sejak dari sumbernya.

Selain itu, setiap sore bagian umum akan mengambil sampah dari setiap ruangan untuk dilakukan penimbangan.

Data hasil penimbangan tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi terhadap pengelolaan sampah di masing-masing unit kerja.

“Hasil pemilahan dan penimbangan tersebut akan didata serta dievaluasi. Selanjutnya, sampah akan dikirim ke tempat yang telah disiapkan, seperti tujuh lokasi Tempat Pengolahan Kompos (Tebak) atau bank sampah untuk kategori anorganik,” ujarnya.

Baca Juga :  Dalami Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, 54 Orang Sudah Diperiksa

Mukhlisin menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya mengurangi volume sampah yang dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Pasalnya, mulai 1 Agustus 2026 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi pembuangan sampah ke TPST Bantargebang.

“Perlu kita ingat bahwa mulai 1 Agustus mendatang, pembuangan sampah ke Bantargebang akan mulai dibatasi, dan sebagai ASN, kita harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan,” tegasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Viral Pria Gesek-gesek Kolong Mobil di GBK, Dugaan Polisi Debt Collector

Aliansi.co,jakarta- Aksi dua pria yang diduga menggesek nomor rangka kendaraan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, viral di media sosial. Aksi keduanya terekam...

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...