Selasa, Juli 14, 2026

Pemkot Jaksel Larang Pegawai Buang Sampah Sembarangan, Berlaku Mulai Besok

WIB

Aliansi.co, Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi (Pemkot) Jakarta Selatan mulai melarang pegawai membuang sampah sembarangan di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Selasa (14/7/2026) sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Kebijakan itu disampaikan Sekretaris Kota Jakarta Selatan Mukhlisin saat memimpin apel pagi ASN di Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Menurut Mukhlisin, seluruh unit kerja, bagian, maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) wajib menerapkan sistem pemilahan sampah mulai besok.

Baca Juga :  Sidak Pangan Jelang Nataru, Wali Kota Jaksel Temukan Ikan Berformalin di Swalayan Ini

“Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, kebijakan ini akan mulai kita terapkan di lingkungan Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan ini mencakup seluruh unit, bagian, maupun SKPD/UKPD mulai besok, Selasa, 14 Juli 2026,” kata Mukhlisin.

Mukhlisin juga menginstruksikan seluruh ASN dan PJLP untuk membuang sampah sesuai jenisnya ke tempat sampah yang telah dipilah menjadi empat kategori, yakni sampah organik, anorganik, limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta residu.

Baca Juga :  Terungkap Tak Berizin, Lapangan Padel di Cilandak Terancam Dibongkar

Menurutnya, setiap unit kerja bertanggung jawab menyediakan empat jenis tempat sampah tersebut di ruangannya masing-masing agar proses pemilahan dapat dilakukan sejak dari sumbernya.

Selain itu, setiap sore bagian umum akan mengambil sampah dari setiap ruangan untuk dilakukan penimbangan.

Data hasil penimbangan tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi terhadap pengelolaan sampah di masing-masing unit kerja.

“Hasil pemilahan dan penimbangan tersebut akan didata serta dievaluasi. Selanjutnya, sampah akan dikirim ke tempat yang telah disiapkan, seperti tujuh lokasi Tempat Pengolahan Kompos (Tebak) atau bank sampah untuk kategori anorganik,” ujarnya.

Baca Juga :  ASN Pemkot Jaksel Mendadak Diperiksa Inspektorat, Ada Apa?

Mukhlisin menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya mengurangi volume sampah yang dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Pasalnya, mulai 1 Agustus 2026 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi pembuangan sampah ke TPST Bantargebang.

“Perlu kita ingat bahwa mulai 1 Agustus mendatang, pembuangan sampah ke Bantargebang akan mulai dibatasi, dan sebagai ASN, kita harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan,” tegasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Tiga Polisi Gugur Diserang Gembong Narkoba, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) Anumerta kepada tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan yang gugur saat menjalankan...

Bang Jago di Jagakarsa Positif Narkoba, Dalih Pukul Orang karena Dengar “Bisikan”

Aliansi.co,Jakarta – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pemukulan yang dilakukan FRS (37), pengendara Kawasaki Ninja RR yang videonya viral setelah menampar seorang pemotor...

“Video Call Bokap Lu”, Bang Jago Pengendara Ninja Ditangkap Polisi

Aliansi.co,Jakarta- Pengendara Kawasaki Ninja RR yang viral karena melakukan aksi pemukulan terhadap pengendara motor lain di Jalan Moch. Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhirnya...

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...