Aliansi.co, Jakarta – Kemudahan berinteraksi melalui media sosial, aplikasi pesan instan, hingga forum diskusi di ruang digital ternyata juga menyimpan ancaman serius berupa kekerasan seksual.
Masyarakat diminta semakin waspada terhadap berbagai modus yang kerap terjadi di dunia maya, mulai dari penyebaran konten pribadi tanpa izin hingga pelecehan melalui pesan elektronik.
Pesan tersebut disampaikan Kepala Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Jakarta Selatan Netti Herawati saat membuka kegiatan Literasi Digital bertema “Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak di Ruang Digital” di RPTRA Beringin, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Netti mengatakan, kegiatan literasi digital digelar sebagai bentuk kepedulian pemerintah sekaligus upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah kekerasan, khususnya yang terjadi di ruang digital.
“Ini (kegiatan Literasi Digital) kami laksanakan sebagai bentuk kepedulian sekaligus upaya bersama dalam merespons meningkatnya kasus kekerasan di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Netti.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data Semester I Tahun 2026 dari Laporan Bulanan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi DKI Jakarta, terdapat 169 kasus kekerasan yang terjadi di Jakarta Selatan.
Dari seluruh kecamatan, Jagakarsa menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni mencapai 27 kasus.
Netti juga menyoroti peran Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang kini menjadi salah satu tempat paling dipercaya masyarakat untuk menyampaikan pengaduan.
Menurutnya, pos pengaduan di RPTRA mencatat 12 laporan kekerasan, menjadikannya sarana yang paling banyak dimanfaatkan warga untuk mencari perlindungan dan mengakses layanan pengaduan.
“Selain lokasi fisik, terdapat satu ruang yang saat ini semakin rentan menjadi tempat terjadinya berbagai bentuk kekerasan, khususnya kekerasan seksual, yaitu ruang digital,” katanya.
Netti menjelaskan, berbagai platform digital seperti media sosial, WhatsApp, maupun forum diskusi memang memudahkan masyarakat berkomunikasi.
Namun, di balik kemudahan tersebut terdapat berbagai bentuk kekerasan seksual yang perlu diwaspadai.
Bentuk dan modus kekerasan itu antara lain penyebaran foto atau video pribadi bermuatan seksual tanpa persetujuan, pelecehan melalui pesan teks yang tidak pantas, komentar bernada seksual di media sosial, hingga penguntitan atau cyberstalking.
Menurutnya, dampak kekerasan seksual di ruang digital tidak hanya mengancam keamanan data pribadi korban, tetapi juga dapat menimbulkan trauma psikologis, tekanan sosial, hingga memengaruhi masa depan korban.
Karena itu, ia mengajak seluruh peserta memanfaatkan kegiatan literasi digital untuk menambah pengetahuan sekaligus memahami cara mencegah kekerasan di dunia maya.
“Saya mengajak seluruh peserta baik daring maupun luring untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan aktif berdiskusi. Semoga ilmu yang diperoleh bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga, maupun lingkungan sekitar, sehingga kita dapat menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan,” pungkasya.
