Aliansi.co,Jakarta- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan meminta para camat dan lurah turut membuka akses pekerjaan dan peluang berwirausaha bagi mantan narapidana atau klien pemasyarakatan.
Bantuan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap proses reintegrasi sosial setelah mereka kembali ke tengah masyarakat.
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin, mengatakan proses reintegrasi sosial tidak bisa hanya mengandalkan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Menurutnya, pemerintah kewilayahan perlu terlibat untuk memastikan klien pemasyarakatan mendapatkan kesempatan menjalani kehidupan secara mandiri.
“Keberhasilan reintegrasi sosial mantan narapidana atau Klien Pemasyarakatan tidak bisa dibebankan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) semata,” kata Mukhlisin, Selasa (8/9/2026).
Mukhlisin menjelaskan, keberadaan camat dan lurah sangat strategis karena mereka merupakan unsur pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.
Karena itu, jajaran kewilayahan harus bisa menerjemahkan program reintegrasi tersebut menjadi langkah konkret di lingkungan masing-masing.
“Kelurahan adalah unsur pemerintahan yang paling dekat dengan warga. Peran jajaran kewilayahan sangat krusial untuk menciptakan lingkungan yang kondusif, memberikan akses layanan sosial, pendidikan, kesehatan hingga membuka kesempatan kerja dan berwirausaha bagi Klien Pemasyarakatan,” ujarnya.
Mukhlisin mengatakan kesempatan kerja dan pemberdayaan ekonomi menjadi bagian penting dalam proses mengembalikan klien pemasyarakatan ke kehidupan sosial.
Dengan memiliki pekerjaan atau sumber penghasilan, mereka diharapkan dapat hidup lebih mandiri sekaligus mengurangi risiko kembali melakukan pelanggaran hukum.
Ia menyebut kolaborasi lintas sektor juga diperlukan untuk menghubungkan klien pemasyarakatan dengan berbagai sumber daya yang tersedia di masyarakat, termasuk peluang pendidikan, pelatihan, pekerjaan maupun kegiatan usaha.
Menurutnya, upaya ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Sistem pemasyarakatan tidak lagi hanya berorientasi pada pembinaan selama menjalani masa pidana, tetapi juga memastikan klien pemasyarakatan mampu kembali ke masyarakat, hidup mandiri, dan tidak mengulangi pelanggaran hukum,” tandasnya.
