Aliansi.co, Jakarta-Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung diminta turun langsung ke lapangan untuk menelusuri lahan milik Pemprov DKI Jakarta seluas 65,94 hektare di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, yang hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal.
Desakan tersebut muncul menyusul adanya temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap lahan yang persoalannya telah berlangsung selama puluhan tahun.
Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto Emik mengatakan, Pramono harus turun langsung agar mengetahui kondisi faktual aset sekaligus memastikan kewajiban pihak pengembang berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah dipenuhi.
“Dengan turun langsung ke lapangan, persoalan yang sebenarnya akan terlihat secara nyata. Setelah itu, seluruh jajaran pejabat Pemprov DKI Jakarta dan anggota DPRD DKI bergerak bersama untuk menuntaskan persoalan ini,” kata Sugiyanto dalam keterangan teertulisnya, Senin (14/9/2026).
Menurut Sugiyanto, permasalahan aset di Pegadungan, tidak hanya tugas Pramono.
Dia juga mendorong Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin ikut turun ke lokasi untuk melihat langsung kondisi lahan yang bermasalah selama puluhan tahun tersebut.
“Apabila Gubernur DKI Jakarta dan Ketua DPRD DKI Jakarta tidak turun langsung ke lapangan dan hanya bertanya kepada bawahannya, kemungkinan besar jawaban yang diperoleh hanya sebatas bahwa aset tersebut memang ada dan sedang berada dalam proses tertentu,” ujarnya.
Sugiyanto menegaskan, persoalan utama bukan sekadar memastikan keberadaan aset tanah tersebut.
Menurut dia, yang lebih penting adalah menelusuri kewajiban pihak pengembang berdasarkan PKS serta memastikan hak Pemprov DKI Jakarta dan masyarakat atas lahan tersebut terpenuhi.
“Persoalan utamanya sangat krusial karena menyangkut kewajiban pihak pengembang berdasarkan Perjanjian Kerja Sama atau PKS, sekaligus menyangkut hak Pemprov DKI Jakarta dan masyarakat Jakarta atas aset tanah,” katanya.
Sugiyanto mengungkapkan, keberadaan lahan tersebut memiliki dasar administratif yang jelas.
Pada 12 November 2025, Pemkot Administrasi Jakarta Barat membahas persoalan lahan Pegadungan dalam rapat koordinasi mengenai ketersediaan lahan petak makam kosong di Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa lahan Pegadungan merupakan aset Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 484/Tegal Alur seluas 659.430 meter persegi atau sekitar 65,94 hektare.
Namun, dalam rapat tersebut juga disebutkan kondisi lahan masih terdiri dari sawah dan empang.
Bahkan terdapat bangunan liar berupa pabrik plastik di sisi pintu masuk TPU Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Pemkot Jakarta Barat kemudian menyampaikan rencana mengembalikan fungsi lahan sebagai lokasi petak makam baru.
