Selasa, September 29, 2026

ASN Kemenag Diizinkan Perpanjang Libur Lebaran, Permohonan Cuti Bisa Menyusul

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan izin kepada pegawainya untuk menunda kepulangannya dari kampung halaman ke Jakarta dengan mengajukan cuti tahunan.

Pengajuan cuti libur Lebaran bisa diajukan setelah masuk kerja.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekjen No SE 13 tahun 2023 tentang Cuti Pegawai ASN pada Kementerian Agama Pasca Cuti Bersama dan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idulfitri 1444 H.

Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo yang memberikan kesempatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta untuk menunda kepulangannya dari kampung halaman ke Jakarta dengan mengambil cuti tambahan atau lainnya.

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Arus Mudik, Kerja Fleksibel ASN Berlaku Mulai 24 Maret

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kendaraan pada puncak arus balik Idulfitri 1444 H.

“Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasca Cuti Bersama Idul Fitri 1444 Hijriah,” terang Sekjen Kemenag Nizar dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Rabu (26/4/2023).

Baca Juga :  Waspada Provokasi Demo di Media Sosial, Ini Imbauan Polri

“Cuti tahunan diberikan bagi Pegawai ASN yang tidak ada keperluan mendesak untuk kembali beraktivitas di satuan kerja masing-masing guna mewujudkan kenyamanan, ketertiban, dan keamanan serta mencegah terjadinya penumpukan kendaraan pada puncak arus balik Idul Fitri 1444 Hijriah yang diprediksi terjadi pada tanggal 24 dan 25 April 2023,” sambungnya.

Diatur juga bahwa pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas dari masing-masing satuan kerja.

Baca Juga :  Jaga Kondusivitas Lebaran, Satlinmas Jakarta Selatan Diminta Siap Fisik dan Mental

Pemberian cuti tahunan dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“ASN yang mengajukan permohonan cuti tahunan dapat melengkapi dokumen cuti sehari setelah beraktivitas kembali,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...

Karaoke di PIK Jakarta, Mahasiswi Asal Banten Tewas Overdosis Diduga Narkoba

Aliansi.co,Jakarta- Seorang mahasiswi berinisial S asal Serang, Banten, ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (9/9/2026). Korban diduga...