Aliansi.co,Jakarta- Pemerintah menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan arus mudik lebaran 2025.
Kebijakan yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berlaku mulai 24 Maret.
“Sudah diterbitkan surat edaran dari Kementerian PAN-RB bahwa kerja fleksibel ASN telah ditetapkan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 27 Maret 2025,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Selain itu, lanjut Pratikno pemerintah juga telah memutuskan memajukan periode libur bagi anak sekolah dan madrasah yang semula dimulai tanggal 24 Maret menjadi 21 Maret 2025.
Libur sekolah akan berlaku sampai dengan 8 April 2025 dengan jadwal masuk sekolah dimulai pada 9 April 2025.
“Hal ini dengan rentang waktu yang lebih lebar kita harapkan untuk mengurangi risiko penumpukan jalur mudik maupun arus balik. Arus mudik maupun arus balik bisa relatif tidak menumpuk di waktu-waktu tertentu,” katanya.
