Sabtu, Oktober 17, 2026

Tujuh Point Aturan Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta selama Ramadan

WIB

Aliansi.co, Jakarta— Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau 2023 M dikeluarkan tertanggal 21 Maret 2023.

Baca Juga :  Tiba-tiba Disuruh Pulang, Karyawan Ceritakan Detik-detik Penggeledahan Kasus Korupsi di Cipete

Andhika Permata selaku Kepala Disparekraf DKI Jakarta menuturkan, SE tersebut mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata.

Pihaknya ingin, aturan yang dikeluarkan bisa menjaga kondusifitas selama bulan ramadan

“Tempat-tempat hiburan malam wajib tutup pada satu hari sebelum Bulan Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri,” ujar Andhika berdasarkan keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga :  Segera Diresmikan Gubernur Pramono, Wali Kota Cek Kesiapan Embung Lapangan Merah 

Hiburan malam yang dimaksud Andhika seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum

Kemudian, untuk usaha pariwisata lainnya, tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian.

“Dalam SE, telah diatur waktu operasional untuk usaha pariwisata tersebut di atas maksimal pukul 24.00 WIB,” ucap Andhika.

Baca Juga :  Hubungkan Antar Kampung, Sudin Perumahan Jaksel Bangun 9 Jembatan Antik

Lalu, proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha. Sehingga pada pukul 24.00 WIB seluruh operasional sudah berhenti.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

BGN Buka Suara soal Penemuan Mayat di Dapur MBG

Aliansi.co,Jakarta- Badan Gizi Nasional (BGN) buka suara soal penemuan mayat yang dikaitkan dengan dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu disampaikan BGN menyusul beredarnya informasi...

Mutasi Besar-besaran Polri, Wakabaintelkam-Kakorlantas hingga Kapolda Berganti

Aliansi.co, Jakarta – Polri kembali melakukan mutasi besar-besaran terhadap 199 personel yang terdiri dari perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen). Sejumlah jabatan strategis mulai...

Polri Gerebek Dua Kampung Narkoba Legendaris Jakarta, 24 Orang Diamankan

Aliansi.co, Jakarta- Polri menggerebek dua kampung legendaris yang terkenal sebagai basis peredaran narkoba di Jakarta, yakni Kampung Ambon, Jakarta Barat, dan Kampung Boncos, Jumat...

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...