Kamis, Juli 16, 2026

Tujuh Point Aturan Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta selama Ramadan

WIB

Aliansi.co, Jakarta— Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau 2023 M dikeluarkan tertanggal 21 Maret 2023.

Baca Juga :  Mantan Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik Meninggal, Dimakamkan di Karawang Siang Ini

Andhika Permata selaku Kepala Disparekraf DKI Jakarta menuturkan, SE tersebut mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata.

Pihaknya ingin, aturan yang dikeluarkan bisa menjaga kondusifitas selama bulan ramadan

“Tempat-tempat hiburan malam wajib tutup pada satu hari sebelum Bulan Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri,” ujar Andhika berdasarkan keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga :  Pemkot Jaksel Usul Pembangunan Embung di Lenteng Agung dan Bintaro

Hiburan malam yang dimaksud Andhika seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum

Kemudian, untuk usaha pariwisata lainnya, tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian.

“Dalam SE, telah diatur waktu operasional untuk usaha pariwisata tersebut di atas maksimal pukul 24.00 WIB,” ucap Andhika.

Baca Juga :  Selama Ramadan, Hanya Tempat Hiburan Malam yang Seperti Ini Boleh Beroperasi di Jakarta Selatan

Lalu, proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha. Sehingga pada pukul 24.00 WIB seluruh operasional sudah berhenti.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Fakta Baru di Balik Teror Bom SD di Jaksel, Ternyata Gegara soal Pembelian Seragam Sekolah

Aliansi.co,Jakarta-Terungkap fakta baru di balik kasus ancaman teror bom yang menyasar SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi mengungkap aksi yang menggegerkan di...

Awal Terungkapnya Wali Murid sebagai Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah, Bermula dari Jejak Ini 

Aliansi.co,Jakarta- Kasus teror ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhirnya berhasil diungkap polisi. Polisi mengungkap identitas pelaku yang ternyata merupakan seorang...

Tiga Polisi Gugur Diserang Gembong Narkoba, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) Anumerta kepada tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan yang gugur saat menjalankan...

Bang Jago di Jagakarsa Positif Narkoba, Dalih Pukul Orang karena Dengar “Bisikan”

Aliansi.co,Jakarta – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pemukulan yang dilakukan FRS (37), pengendara Kawasaki Ninja RR yang videonya viral setelah menampar seorang pemotor...

“Video Call Bokap Lu”, Bang Jago Pengendara Ninja Ditangkap Polisi

Aliansi.co,Jakarta- Pengendara Kawasaki Ninja RR yang viral karena melakukan aksi pemukulan terhadap pengendara motor lain di Jalan Moch. Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhirnya...