Aliansi.co, Bali-Bule cewe di Bali yang viral ngangkang pamer kemaluan ditetapkan jadi tersangka.
Bule asal Denmark inisial CAP (49) dijerat dengan Undang-Undang Pornografi oleh Polresta Denpasar.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan CAP
dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
“Seorang laki-laki berinisial CM, 49 yang ada dalam video yang beredar hanya sebagai saksi,” kata Bambang.
Bambang mengungkapkan aksi pamer alat kelamin oleh CAP terjadi di Jalan Kayu Aya, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta Badung.
Pada saat saat itu pasangan bule tersebut baru saja pulang dari salah satu bar di daerah Seminyak.
Keduanya mengendarai sepeda motor. Posisinya CM yang mengendarai sepeda motor, sementara CAP dibonceng.
Saat sampai di lokasi keduanya berhenti sejenak dan bercerita kepada warga yang ada di pinggir jalan tentang prostitusi di Thailand.
CM mengatakan di Thailand banyak prostitusi waria dan ladyboy yang menggunakan rok mini sampai kelihatan celana dalam tetapi masih terlihat seperti waria.
“Pada saat itu tersangka CAP yang duduk dibonceng di atas motor memperagakan dengan cara membuka roknya sampai alat kelaminnya kelihatan. Aksi tak senonohnya itu direkam warga sekitar dan diviralkan di media sosial,” tandasnya.