Selasa, Mei 19, 2026

Menkominfo Johnny Plate jadi Tersangka, Mahfud MD: Saya Terus Mencermati dan Mengawal

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi penetapan tersangka dan penahanan Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G dan insfratuktur pendukung BAKTI Kominfo.

Mahfud memahami penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sesuai dan keharusan hukum.

“Yang dilakukan Kejagung harus dipahami, bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum, ” tulis Mahfud MD dalam unggahan Instagramnya, dikutip Kamis (18/5/2023).

Baca Juga :  ASN Kemenag Diizinkan Perpanjang Libur Lebaran, Permohonan Cuti Bisa Menyusul

Menurutnya kasus ini sudah lama ditangani Kejaksaan Agung dan bahkan dengan sangat hati-hati.

Dirinya juga memahami penyelidikan dan penyidikan oleh Kejagung juga dilakukan dengan cermat karena rawan dengan tudingan politisasi.

Sehingga, jika salah menetapkan seseorang menjadi tersangka, bisa memunculkan tuduhan politisasi hukum.

Kejagung, kata dia, tidak akan menetapkan seseorang tersangka jika tidak memiliki minimal dua alat bukti yang cukup.

“Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum,” kata Mahfud MD.

Baca Juga :  Bukti Kuat Polisi Tetapkan Bahar Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Berawal dari Orang Dekat

“Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” paparnya menambahkan.

Mahfud meminta seluruh pihak untuk percaya proses hukum yang sedang berjalan. Ia berjanji akan terus mencermati dan mengawal kasus ini.

“Jadi yakinlah dan tunggu saja kasus yang dihadapi Pak Plate. Sebagai Menko Pohukam saya akan terus mencermati dan mengawal, ” tutup Mahfud.

Baca Juga :  Tarik Paksa Mobil Emak-emak, 6 Debt Collector jadi Tersangka, Berikut Identitasnya

Diketahui, Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Proyek tahun anggaran 2020-2022 ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun.

Dalam kasus ini Kejagung sebelumnya telah lebih dulu menetapkan lima orang tersangka.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...