Sabtu, Juli 4, 2026

Menkominfo Johnny Plate jadi Tersangka, Mahfud MD: Saya Terus Mencermati dan Mengawal

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi penetapan tersangka dan penahanan Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G dan insfratuktur pendukung BAKTI Kominfo.

Mahfud memahami penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sesuai dan keharusan hukum.

“Yang dilakukan Kejagung harus dipahami, bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum, ” tulis Mahfud MD dalam unggahan Instagramnya, dikutip Kamis (18/5/2023).

Baca Juga :  Jokowi Sindir Cat Kantor Pemda Warna Parpol Penguasa: Enggak Nyambung

Menurutnya kasus ini sudah lama ditangani Kejaksaan Agung dan bahkan dengan sangat hati-hati.

Dirinya juga memahami penyelidikan dan penyidikan oleh Kejagung juga dilakukan dengan cermat karena rawan dengan tudingan politisasi.

Sehingga, jika salah menetapkan seseorang menjadi tersangka, bisa memunculkan tuduhan politisasi hukum.

Kejagung, kata dia, tidak akan menetapkan seseorang tersangka jika tidak memiliki minimal dua alat bukti yang cukup.

“Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum,” kata Mahfud MD.

Baca Juga :  Terjaring OTT KPK, Pj Wali Kota Pekanbaru Ternyata Pegang Jabatan Ini di Kemendagri

“Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” paparnya menambahkan.

Mahfud meminta seluruh pihak untuk percaya proses hukum yang sedang berjalan. Ia berjanji akan terus mencermati dan mengawal kasus ini.

“Jadi yakinlah dan tunggu saja kasus yang dihadapi Pak Plate. Sebagai Menko Pohukam saya akan terus mencermati dan mengawal, ” tutup Mahfud.

Baca Juga :  Ormas Kembang Latar Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud, Ribuan Kader Siap Turun

Diketahui, Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Proyek tahun anggaran 2020-2022 ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun.

Dalam kasus ini Kejagung sebelumnya telah lebih dulu menetapkan lima orang tersangka.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...