Sabtu, Oktober 17, 2026

Ternyata Heru Budi Sudah Teken Besaran Gaji PJLP DKI dari Rp 4,6 Juta Naik jadi…

WIB

Aliansi.co, Jakarta– Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menyoroti besaran gaji pegawai non-ASN atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang sampai saat ini masih sebesar Rp4,6 juta.

Sebab, berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah meneken besaran UMP menjadi Rp4,9 pada Desember tahun lalu.

“Harusnya sudah dinaikan. Jangan sampai terhambat karena ada masalah hal hal meminta tunggu peraturan dan surat keputusan atau hal-hal lainnya,” ujar Inggard Joshua, Wakil Ketua Komisi A di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/6/2023).

Baca Juga :  Usai Diperiksa Kejati, Kepala dan Kabid Nonaktif Dinas Kebudayaan Jakarta Dijebloskan ke Rutan Salemba

Ia menjelaskan, penetapan UMP sudah melalui jalan panjang termasuk perhitungan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Terlebih Komisi A DPRD DKI Jakarta mengetahui bahwa kenaikan UMP telah diantisipasi dengan pagu anggaran yang telah disiapkan dalam APBD tahun anggaran 2023.

“Apalagi anggarannya ada, kalau anggarannya ada harusnya nggak perlu lagi cerita perubahan anggaran. Kecuali anggarannya nggak cukup itu berarti proses pengganggaran kembali perubahan anggaran, sekarang kan mekanisme administrasi saja yang harus dilaksanakan.” ungkapnya.

Baca Juga :  Minta Tambahan Modal, DPRD Jakarta Jadwalkan Revisi Perda PT MRT

Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja BPKD Provinsi DKI Jakarta, Meriani Mandyara mengaku ada kendala teknis dalam penetapan gaji PJLP.

Maka terkait kekurangan anggaran tersebut, ia berjanji akan memenuhi upah PJLP akan dimasukan ke dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

“Mohon maaf di eksekutif nanti mungkin bisa duduk bareng tinggal kapan akan dilaksanakan perubahan dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,9 juta karena sesuai aturan sebetulnya sudah naik. Nanti di BPKD perlu kita lihat kekuatan APBD kita mulai kapan akan dibayarkan dan tentunya kalau di dalam ini sudah berlaku di tahun 2023,” dalihnya. (rbn)

Baca Juga :  Dukcapil Jakarta Selatan Cek 10 Ribu Data Warga Meninggal yang Belum Dilaporkan
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

BGN Buka Suara soal Penemuan Mayat di Dapur MBG

Aliansi.co,Jakarta- Badan Gizi Nasional (BGN) buka suara soal penemuan mayat yang dikaitkan dengan dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu disampaikan BGN menyusul beredarnya informasi...

Mutasi Besar-besaran Polri, Wakabaintelkam-Kakorlantas hingga Kapolda Berganti

Aliansi.co, Jakarta – Polri kembali melakukan mutasi besar-besaran terhadap 199 personel yang terdiri dari perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen). Sejumlah jabatan strategis mulai...

Polri Gerebek Dua Kampung Narkoba Legendaris Jakarta, 24 Orang Diamankan

Aliansi.co, Jakarta- Polri menggerebek dua kampung legendaris yang terkenal sebagai basis peredaran narkoba di Jakarta, yakni Kampung Ambon, Jakarta Barat, dan Kampung Boncos, Jumat...

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...