Minggu, Juli 5, 2026

Ternyata Heru Budi Sudah Teken Besaran Gaji PJLP DKI dari Rp 4,6 Juta Naik jadi…

WIB

Aliansi.co, Jakarta– Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menyoroti besaran gaji pegawai non-ASN atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang sampai saat ini masih sebesar Rp4,6 juta.

Sebab, berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah meneken besaran UMP menjadi Rp4,9 pada Desember tahun lalu.

“Harusnya sudah dinaikan. Jangan sampai terhambat karena ada masalah hal hal meminta tunggu peraturan dan surat keputusan atau hal-hal lainnya,” ujar Inggard Joshua, Wakil Ketua Komisi A di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/6/2023).

Baca Juga :  Pemkot Jaksel Ubah Konsep May Day Jadi Aksi Nyata untuk Pekerja Rentan

Ia menjelaskan, penetapan UMP sudah melalui jalan panjang termasuk perhitungan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Terlebih Komisi A DPRD DKI Jakarta mengetahui bahwa kenaikan UMP telah diantisipasi dengan pagu anggaran yang telah disiapkan dalam APBD tahun anggaran 2023.

“Apalagi anggarannya ada, kalau anggarannya ada harusnya nggak perlu lagi cerita perubahan anggaran. Kecuali anggarannya nggak cukup itu berarti proses pengganggaran kembali perubahan anggaran, sekarang kan mekanisme administrasi saja yang harus dilaksanakan.” ungkapnya.

Baca Juga :  Usai Kumpulkan Istri Satpol PP, Heru Budi Jatuhkan Sanksi Disiplin kepada ASN Penjudi Online

Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja BPKD Provinsi DKI Jakarta, Meriani Mandyara mengaku ada kendala teknis dalam penetapan gaji PJLP.

Maka terkait kekurangan anggaran tersebut, ia berjanji akan memenuhi upah PJLP akan dimasukan ke dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

“Mohon maaf di eksekutif nanti mungkin bisa duduk bareng tinggal kapan akan dilaksanakan perubahan dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,9 juta karena sesuai aturan sebetulnya sudah naik. Nanti di BPKD perlu kita lihat kekuatan APBD kita mulai kapan akan dibayarkan dan tentunya kalau di dalam ini sudah berlaku di tahun 2023,” dalihnya. (rbn)

Baca Juga :  Disematkan Pin Kuku Macan, Gubernur Jakarta Terpilih Kini Dipanggil Bang Anung
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...