Aliansi.co, Jakarta- Politisi Partai NasDem Ahmad Sahroni menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) terkait batas usia Capres-Cawapres pada Pemilu 2024.
Dalam putusannya, MK mengabulkan gugatan terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Melalui media sosial Instagramnya @ahmadsahroni88, Bendahara Umum Partai NasDem itu mencolek putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
“Selamat Mas @Gibran_Rakabuming,” tulis Sahroni di akun Instagramnya, Senin (16/10/2023).
Sahroni juga mendoakan Gibran bisa menjadi cawapres dan sukses meniti karir dalam dunia politik.
“Semoga jadi cawapres yah, sukses terus dan terus hebat karir politiknya yah. Selamat dan selamat mas,” sambungnya.
Sementara, Bacapres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan tak ambil pusing dengan putusan MK terkait batas usia Capres-Cawapres dalam Pilpres.
Anies memilih fokus mempersiapkan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 19 Oktober 2023 mendatang.
Bagi Anies, keputusan dari MK tersebut bersifat mengikat, sehingga harus dihormati.
“Setiap keputusan pengadilan harus kita hormati dan hargai, dan itu bersifat mengikat jadi keputusan itu (MK) kita hormati dan hargai. Bagi kami fokusnya untuk mendaftar tanggal 19 besok, jadi tidak ada mengganggu fokus,” terang Anies usai menghadiri Deklarasi MU Perubahan di kediamannya Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (16/10/2023).
Anies juga tak mau berspekulasi siapapun lawan yang akan dihadapinya.
Dirinya hanya akan fokus terkait langkahnya menyambut kontestasi demokrasi 2024.
“Kita belum tahu. Yang sudah kita tau adalah keputusan MK. Tentang siapa yang menjadi pasangan kita belum tau sekarang. Jadi sebelum ada kepastian saya juga tidak mau berspekulasi. Maka itu kita fokusnya pada pendaftaran,” tandasnya.