Kamis, September 17, 2026

Izin Usaha Dicabut, Satpol PP DKI Jakarta Segera Segel Tempat Hiburan di Senopati

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Temuan narkotika jenis ekstasi dalam penggerebekan yang dilakukan Bareskrim Polri di Kloud Sky Dining & Lounge, Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (18/11/2023) ditanggapi serius Pemprov DKI Jakarta.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta diketahui telah menerbitkan surat rekomendasi pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) tempat hiburan malam itu.

Surat rekomendasi yang ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta itu pun ditembuskan kepada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga :  Petugas Gabungan Bakal Sanksi Tempat Hiburan yang Ganggu Bulan Suci Ramadan di Jakarta

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti.

Merujuk surat rekomendasi pencabutan NIB itu, Kloud Sky Dining & Lounge bakal ditutup permanen.

Berakitan dengan hal tersebut, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penyegelan baik usaha restoran maupun klub malam.

“Benar, rekomendasi dari Dinas Pariwisata kepada Satpol PP sudah turun,” ungkap Nanto ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).

Baca Juga :  Buntut Kasus Judi Online, Pj Gubernur Heru Harus Tegas ke Satpol PP Jakarta

Penindakan berupa penyegelan tempat hiburan malam itu dijelaskannya merujuk Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Dalam Pasal 54 ayat (1) dijelaskan setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf t, sehingga terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika di tempat usaha pariwisata akan dilakukan pencabutan izin secara langsung.

Baca Juga :  Jelang Libur Nataru, DPRD DKI Minta Personel Dishub Periksa Kelaikan Armada di Terminal

“Kan sudah jelas kalau ditemukan ada narkoba, prostitusi dan perjudian sesuai dengan Pergub Nomor 18 Tahun 2018, izin usaha langsung dicabut dan disegel,” jelasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...

Karaoke di PIK Jakarta, Mahasiswi Asal Banten Tewas Overdosis Diduga Narkoba

Aliansi.co,Jakarta- Seorang mahasiswi berinisial S asal Serang, Banten, ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (9/9/2026). Korban diduga...

Modus Live Pornografi Berbayar Terbongkar: Penonton Digiring dari TikTok ke Tevi

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik live streaming berbayar bermuatan pornografi yang memanfaatkan TikTok dan aplikasi Tevi. Dalam praktiknya, penonton lebih...

Kabareskrim Tangguhkan Penanganan Perkara Pidana Terkait Konflik Agraria, Ada Apa?

Aliansi.co,Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangguhkan sementara penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural. Kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut...