Kamis, Desember 12, 2024

Disdik DKI Cabut KJP 492 Pelajar, Paling Banyak Gegara Tawuran 

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mencabut fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 492 siswa selama tahun 2023.

Mereka adalah siswa pelajar tingkat SD hingga SMA yang tersebar di seluruh DKI Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan alasan pencabutan KJP Plus karena pelanggaran beberapa aturan termasuk merokok dan terlibat tawuran.

“Tercatat sejumlah peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan,” kata Purwo dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/1/2024).

Baca Juga :  Tertinggi se-DKI Kumpulkan ZIS, Pemkot Jakarta Selatan Diganjar Penghargaan oleh Baznas

Purwo menjelaskan, pergub tersebut terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh peserta didik penerima KJP Plus.

Apabila larangan tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan atau dihentikan.

Akan tetapi, pembatalan atau penghentian penerimaan KJP Plus juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja.

Purwo mengimbau agar peserta didik penerima KJP Plus dapat mentaati aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Asah Literasi Anak, Jaksel Gelar Lomba Menggambar hingga Pidato Selama Dua Hari

“Dinas Pendidikan dan pihak sekolah akan terus memantau serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus. Sehingga, bantuan ini dapat tepat sasaran,” paparnya.

Adapun KJP siswa yang paling banyak dicabut adalah gegara terlibat tawuran.

Berikut rincian penyebab pencabutan 492 KJP Plus sepanjang tahun 2023:

1. Tindakan asusila sebanyak 3 orang

2. Berkelahi sebanyak 1 orang

3. Berkendara membawa senjata tajam sebanyak 7 orang

4. Lulus sebanyak 5 orang

5. Melakukan bullying/tindak kekerasan/perundungan sebanyak 27 orang

6. Mencuri sebanyak 5 orang

Baca Juga :  Dishub DKI Gelar Ramp Check, Bus AKAP dengan Klakson Basuri Tak Diizinkan untuk Angkutan Lebaran

7. Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang

8. Mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak 39 orang

9. Meninggal sebanyak 3 orang

10. Menolak KJP Sebanyak 1 orang

11. Merokok sebanyak 103 orang

12. Minum Miras/ Narkoba sebanyak 8 orang

13. Orang tua ASN (PNS/PPPK) sebanyak 10 orang

14. Pindah sekolah sebanyak 11 orang

15. Sudah bekerja sebanyak 8 orang

16. Tawuran sebanyak 163 orang

17. Melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang

18. Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Kapolri Pamer Barang Bukti Narkoba, Mulai Sabu hingga Kokain

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memamerkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama sebulan. Kapolri menyebut barang bukti narkoba tersebut senilai Rp 2,88...

Polisi Buru Bandar Judol yang Diduga Setoran ke Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi masih memburu sejumlah bandar yang...

Tak Terima Disalip, ‘Bang’ Jago Pengeroyok Sopir Taksi Online Ternyata Pakai Mobil Rental

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menangkap "Bang Jago" pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu...

Bareskrim Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali, WNI Pengendali Buron

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menggerebek laboratorium narkoba jenis hashish di Jimbaran, Bali. Laboratorium ini dikendalikan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial DOM yang kini masuk...

Paman Birin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor...