Aliansi.co, Jakarta- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas optimis usulan untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan semua agama akan mendapatkan dukungan banyak pihak.
Yaqut mengklaim usulan tersebut bertujuan memberikan kemudahan bagi umat beragama.
“Saya optimistis lah kalau untuk kebaikan seluruh warga bangsa, kebaikan seluruh umat beragama, mau merevisi undang-undang atau apa pun, orang pasti memberikan dukungan. Usulan ini kan untuk memberikan kemudahan bagi seluruh umat beragama,” kata Yaqut dalam keterangannya dikutip Selasa (27/2/2024).
Yaqut mengaku usulan KUA jadi tempat pernikahan saat ini masih terus dalam pembahasan.
Terlebih terkait penyesuaian mekanisme dan regulasi di Dirjen Bimas Islam hingga non Islam.
“Mereka sudah bicara mekanismenya, regulasinya, dan seterusnya dengan penyesuaian-penyesuaian. Jangan buru-buru, tenang aja, nanti kita akan sampaikan,” ujarnya.
Diberitakan, Kementerian Agama (Kemenag) sepakat menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan semua agama mulai tahun 2024.
Tak hanya itu, aula KUA kini boleh digunakan sebagai rumah ibadah sementara umat non-muslim.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, selain menjadi tempat pencatatan pernikahan, KUA juga direncanakan akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan dan bisa digunakan sebagai rumah ibadah sementara bagi umat non-muslim.
“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ucap Menag Yaqut dalama keterangan resminya, dikutip Senin (26/2/2024).