Aliansi.co, Jakarta– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait penggeledahan Kantor Ditjen Migas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Juru bicara (jubir) Menteri ESDM yang juga Plt Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya menyatakan, menghormati peggeledahan Kejagung sebagai rangkaian proses penegakan hukum yang dijalankan.
“Kementerian ESDM menyatakan menghormati apa yang dilakukan oleh aparat hukum,” kata Chrisnawan dalam keterangan persnya, dikutip Selasa (11/2/2025).
Penggeledahan kantor Ditjen Migas pada Senin (10/2/2025), lanjutnya, merupakan bagian proses penegakan hukum dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan.
Dia menyampaikan Kementerian ESDM siap bekerjasama untuk mengumpulkan data-data terkait yang dibutuhkan penyidik Kejagung.
“Kementerian ESDM siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata dia.
Diketahui, Kejaksaan Agung menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementeria ESDM yang berlokasi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (10/2/2025).
Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kapuspen Kejagung Harli Siregar menjelaskan, bahwa kasus ini bermula pada 2018 ketika diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Aturan tersebut mewajibkan PT Pertamina melalui PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) mengutamakan minyak mentah hasil produksi dalam negeri untuk kemudian diolah di kilang perusahaan sebelum melakukan impor.
Di sisi lain, KKKS swasta juga diwajibkan menawarkan bagian minyak mentahnya kepada PT KPI sebelum melakukan ekspor.
Apabila penawaran dari swasta ditolak oleh Pertamina, maka hal itu dapat digunakan perusahaan pelat merah ini untuk mengajukan rekomendasi ekspor.
Namun dalam praktiknya, Kejagung menduga adanya upaya PT KPI dan KKKS swasta untuk menghindari kesepakatan jual beli minyak mentah tersebut.
“Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISJ dan/atau PT KPI, berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara. Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya,” ujar Harli dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
