Aliansi.co, Jakarta — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan meminta pemilik bangunan di Jalan PDK Raya, Lebak Bulus, Cilandak, mengembalikan saluran air yang telah diubah untuk dijadikan akses keluar-masuk kendaraan menuju sebuah kafe.
Permintaan tersebut disampaikan setelah hasil peninjauan di lokasi menunjukkan pembangunan inrit dan perubahan saluran air untuk akses kendaraan tersebut belum mengantongi izin.
Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan kemudian menerbitkan surat teguran kepada pemilik bangunan pada Kamis (13/8/2026).
Surat tersebut bernomor 2001/KR.02.02.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Selatan Iwan K Santoso mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindaklanjuti surat teguran tersebut.
“Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan Satpol PP terkait surat teguran kepada pemilik bangunan,” ujar Iwan saat dihubungi, Kamis.
Dalam surat teguran itu, pemilik bangunan juga diminta mengembalikan kondisi saluran eksisting seperti semula.
Pemilik juga diminta segera mengurus izin pembangunan inrit melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Camat Cilandak Teguh Arifiyanto mengatakan, pengecekan terhadap lokasi telah dilakukan jajaran Kecamatan Cilandak sejak Rabu (12/8/2026).
Menurut Teguh, bangunan utama yang digunakan sebagai restoran atau kafe tersebut berdiri di atas lahan sekitar 3.000 meter persegi.
Bangunan utama telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG317406-09062026-008 yang diterbitkan Unit PMPTSP Kota Jakarta Selatan pada 9 Juni 2026.
Namun, PBG yang diterbitkan tidak mencakup izin untuk mengubah saluran air menjadi akses keluar masuk kendaraan.
Ia menegaskan, pembangunan inrit maupun perubahan terhadap konstruksi saluran tetap harus memenuhi ketentuan dan memperoleh perizinan yang diperlukan.
“Setelah peninjauan lokasi, kami mengingatkan pelaksana proyek tidak melanjutkan pembuatan inrit tersebut sebelum ada izin,” kata Teguh.
Ia juga menegaskan, pembangunan akses keluar-masuk kendaraan tidak dapat dilakukan dengan mengabaikan fungsi saluran air.
Karena itu, kata Teguh, kondisi saluran eksisting harus dikembalikan terlebih dahulu.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pembangunan akses kendaraan tidak mengganggu fungsi drainase serta tetap sesuai dengan ketentuan teknis dan peraturan yang berlaku.
“Pembangunan inrit baru dapat dilanjutkan setelah seluruh proses perizinan dipenuhi.
