Sebelumnya, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Dinas Bina Marga Kecamatan Cilandak, Nelson, telah melakukan peninjauan terhadap pembangunan inrit di lokasi tersebut.
Dari pemeriksaan itu, Nelson memastikan pembangunan inrit untuk akses menuju kafe sekaligus perubahan saluran air belum mengantongi izin.
“Izin untuk perubahan saluran tidak ada,” ujar Nelson, Rabu (13/8/2026).
Menurut Nelson, temuan tersebut telah dikoordinasikan dengan Satpol PP untuk ditindaklanjuti.
Perubahan sarana saluran air tanpa izin, kata dia, berkaitan dengan aspek ketertiban umum sehingga perlu ditangani sesuai ketentuan.
“Kegiatan yang merubah sarana saluran air ini kami koordinasikan untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Nelson menambahkan, kegiatan tanpa izin tersebut selanjutnya akan dilaporkan juga kepada Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan untuk penanganan lebih lanjut.
Sebab, kata Nelson, pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan maupun perlengkapan untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan inrit.
“Kalau bongkar atau tidaknya nanti dari sudin, begitu juga surat teguran kami di kecamatan tidak punya,” kata Nelson.
