Kamis, April 16, 2026

Bus Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Agen Sebut Lama Beroperasi Lewat Terminal Bayangan

WIB

Aliansi.co, Jakarta–Bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan maut di simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (22/12/2025) dini hari, menjadi sorotan di kalangan agen bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Jakarta.

Bus tersebut diketahui tidak terdaftar dalam basis data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), namun disebut sudah lama beroperasi.

Sejumlah agen bus di Jakarta Selatan mengungkapkan, Bus Cahaya Trans biasa beroperasi melalui terminal bayangan di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Operasional tersebut dinilai sudah berlangsung cukup lama tanpa melalui terminal resmi.

“Sudah lama operasi tapi di terminal bayangan Pondok Pinang,” kata Pakle, salah satu agen bus di Terminal Pasar Jumat, Jakarta Selatan, saat ditemui, Senin (22/12/2025).

Pakle mengatakan, Bus Cahaya Trans melayani rute AKAP dengan tujuan Klaten dan Yogyakarta.

Baca Juga :  Awal Mula Pengusutan Kasus Pengadaan Mesin Jahit hingga Kantor Sudin UMKM Digeledah Kejaksaan

Bus tersebut biasanya diberangkatkan pada sore hari tanpa melalui terminal resmi yang berada di bawah pengawasan pemerintah.

“Tujuannya Klaten sama Yogya, berangkat sore,” ujarnya singkat.

Menurut Pakle, praktik bus AKAP beroperasi dari terminal bayangan masih marak terjadi karena dinilai lebih fleksibel dan cepat menjaring penumpang.

Namun, kondisi ini membuat pengawasan terhadap aspek keselamatan menjadi lemah.

“Kalau di terminal resmi ada ramp check, cek kelayakan kendaraan, surat-surat, sampai kondisi sopir. Kalau terminal bayangan kan nggak ada itu semua,” jelasnya.

Ia menilai kecelakaan yang menimpa Bus Cahaya Trans menjadi dorongan kepada petugas untuk menertibkan terminal bayangan.

Pasalnya, bus yang tidak terdaftar dan tidak melalui pemeriksaan rutin tetap bisa mengangkut penumpang jarak jauh.

Baca Juga :  Peringati Hari Bela Negara, Wali Kota Jaksel Sampaikan Amanat Presiden Jokowi kepada ASN

“Risikonya ya ke penumpang. Kita nggak tahu kondisi busnya seperti apa, sopirnya layak atau tidak,” imbuh Pakle.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan maut di simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (22/12/2025) dini hari, berstatus tidak laik jalan dan seharusnya dilarang beroperasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan bus bernomor polisi B 7201 IV itu tidak terdaftar dalam basis data angkutan resmi pemerintah.

Fakta tersebut diketahui setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi MitraDarat pascakecelakaan.

“Telah dicek pada aplikasi MitraDarat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP (Antar Kota Antar Provinsi),” kata Aan dalam keterangan resminya, Senin (22/12/2025).

Baca Juga :  Payung Hukum Masih Digodok, 40 Sekolah Swasta di Jakarta Mulai Uji Coba Gratis

Selain itu, hasil pengecekan melalui data BLU-e menunjukkan bus tersebut dilarang beroperasi berdasarkan hasil pemeriksaan fisik terakhir.

Meski sempat menjalani uji berkala pada Juli 2025, namun hasil rampcheck pada 9 Desember 2025 menyatakan kendaraan tersebut Tidak Laik Jalan (TLJ).

“Hasil rampcheck menyatakan kendaraan tersebut dilarang operasional. Namun tetap dijalankan hingga terjadi musibah ini,” tegas Aan.

Diketahui, kecelakaan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Bus Cahaya Trans yang membawa 45 penumpang dari Jatiasih, Bekasi, menuju Yogyakarta, diduga melaju dengan kecepatan tinggi saat menuruni simpang susun Krapyak hingga kehilangan kendali, menabrak pembatas jalan, dan terguling.

Insiden tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia, 9 orang luka berat, dan 7 orang luka ringan.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...