Setelah itu terdakwa menyuruh korban dan adik kandungnya untuk mengucapkan dua kalimat Syahadad dan berzikir bersama-sama.
Kemudian terdakwa Bakhtiar memberikan air mineral tersebut untuk diminum dan di bagi menjadi tiga bagian, yang dua bagian untuk diminum sedangkan yang satu bagian lagi untuk mandi.
Lalu terdakwa menyuruh korban untuk kembali ke rumah dan pengobatan tersebut dilakukan berulang kali.
Masih dalam bulan Juli 2021 sekira pukul 15.00 Wib, korban dan adik kandungnya D datang lagi ke rumah terdakwa, dikarenakan sakit dibagian rahim selama ini belum juga sembuh.
Kemudian terdakwa Bakhtiar menyuruh korban untuk berzikir bersama-sama dengannya, selanjutnya terdakwa menyuruh korban untuk tidur berbaring dihadapannya dan mengatakan
“nyoe lon belah laduni beh dengan pedeung fakar” (ini saya belah laduni ya dengan pedang fakar).
Dimana tangannya merupakan Pedang Fakar, yang diminta kepada gurunya yang sudah meninggal.
Kemudian terdakwa langsung memperagakan tangan sebelah kanannya tersebut seolah – olah membelah perut korban.
Selanjutnya terdakwa Bakhtiar mengatakan “nyoe penyaket kah nyoe pue lon peugadoh secara gaeb atau pue secara terlihat dimata kamu” (ini penyakit kamu apa saya hilangkan secara gaib atau secara terlihat dimata kamu).
Lalu korban menjawab “secara gaib mantong”(secara gaib saja)”
Setelah itu terdakwa memperagakannya seolah- olah tangannya tersebut terasa masuk kedalam perut korban dan mengangkat penyakit rahim yang ada di kemaluan dan di dalam perutnya.