Sabtu, Oktober 3, 2026

Cabuli Ibu Muda dengan Modus Pengobatan, Pesulap Hijau Divonis 12 Tahun Penjara

WIB

Tidak lama setelah itu, terdakwa Bakhtiar kembali menghubungi korban dan mengatakan”siap-siap beh, nyoe wali allah ka geujak keunan”( siap- siap ya ini wali allah sudah menuju kesitu).

Sekira 5 menit kemudian, korban keluar dari dalam rumahnya dan menuju kamar mandi melihat terdakwa sudah berada di dapur rumah korban.

Kemudian korban bertanya kepada terdakwa ”droe neuh kok na disinoe”(kok bisa berada disini).

Baca Juga :  Polisi Sudah Kantongi Nama Calon Tersangka Pelaku Persekusi Pemandu Karaoke di Sumbar

Secara tiba- tiba terdakwa memegang dan mengusap- usap dibagian atas kepala korban, dan setelah itu korban sudah tidak ingat apa – apa lagi.

Selanjutnya terdakwa menelpon korban dan terkejut dikarenakan terdengar suara dering. telepon

Saat itu terdakwa mengatakan korban ”na troeh jamee keunan”(ada datang tamu kesitu).

Lalu korban menjawab ”na, soe teuma nyan’ (ada, siapa emangnya).

Baca Juga :  Modus Bersihkan Aura Jelek, Tukang Pijat Berkedok Dukun Perkosa Mama Muda 

Terdakwa menjawab ”nyan keuh nyan wali Allah geupinjam wajah long”( itulah wali Allah meminjam wajah saya).

Selanjutnya terdakwa menjelaskan kepada korban bahwa Wali Allah tadi ada berhubungan badan dengan kamu.

Kemudian terdakwa Bakhtiar langsung mematikan HP nya, dan korban kaget melihat ada sperma dibagian rok yang dikenakan korban.

Keesokan harinya sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa Bakhtiar menghubungi dan menyuruh korban untuk pergi kerumahnya di Gampong Pante Ceureumen Kecamatan Padang Tiji, Pidie.

Baca Juga :  Gandeng Damkar, Mahasiswa Undip Edukasi Warga Jinakkan Si Jago Merah

Korban menyuruh adik kandungnya untuk mengantarkannya ke rumah terdakwa dengan sepeda motor.

Setiba di rumah tersebut, adik kandung korban langsung pulang dan meninggalkan korban di rumah terdakwa.

Kemudian terdakwa mengatakan kepada korban ”ka kira le kah nyan bang beuklam”(jadi kami pikir itu abang semalam).

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...