Sabtu, Oktober 3, 2026

Cabuli Ibu Muda dengan Modus Pengobatan, Pesulap Hijau Divonis 12 Tahun Penjara

WIB

Sekira Juli 2021 pukul 16.00 Wib, korban berinsial HY (26), bertemu dengan terdakwa saat melayat orang meninggal. Lalu terdakwa dan korban berbincang- bincang.

Disela-sela perbincangan, terdakwa meminta nomor handphone korban dengan alasan ingin membantu mengobati penyakit dalam rahim (kanker servic) pada kemaluan korban.

Padahal penyakit itu tak pernah diceritakan oleh korban, namun terdakwa mengetahui dan menyuruh korban pergi berobat ke tempatnya.

Baca Juga :  Gandeng Damkar, Mahasiswa Undip Edukasi Warga Jinakkan Si Jago Merah

“Kah nyoe na watee kajak u rumoh long beh dan kapakat adek kah, karena kah teungoh karu dengoen lakoe kah dan peunyaket yang kah alami nyan ka parah dan nak jeut lon peu ubat” kata terdakwa.

(kamu kalau ada waktu pergi ke rumah saya dan kamu ajak adik kamu karena kamu sekarang ini lagi bermasalah dengan suami kamu dan penyakit yang kamu derita pun sudah semakin parah dan biar saya yang mengobatinya)

Baca Juga :  Buntut Study Tour, Dedi Mulyadi Kini Perintahkan Inspektorat Audit Keuangan SMAN 6 Depok

Kemudian dijawab oleh korban ”jeut bang”(iya bang).

Tiga hari setelah itu, korban dan adik kandungnya, D pergi kerumah terdakwa Bakhtiar dengan menggunakan sepeda motor.

Setibanya di sana, salah seorang keluarga dari terdakwa Bakhtiar menyuruh mereka masuk ke dalam rumah.

Melihat kedatangan korban, terdakwa Bakhtiar lalu memakai jubah praktik warna hijau dan menggunakan kain serban warna hijau.

Baca Juga :  Polemik Wanita Ditolak Berdoa di Candi Ijo Yogyakarta, Menag Wanti-wanti Ditunggangi Politik

Selanjutnya terdakwa Bakhtiar menyuruh adik kandung korban membeli air mineral untuk keperluan praktik terdakwa.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...