Tidak lama setelah itu, terdakwa Bakhtiar kembali menghubungi korban dan mengatakan”siap-siap beh, nyoe wali allah ka geujak keunan”( siap- siap ya ini wali allah sudah menuju kesitu).
Sekira 5 menit kemudian, korban keluar dari dalam rumahnya dan menuju kamar mandi melihat terdakwa sudah berada di dapur rumah korban.
Kemudian korban bertanya kepada terdakwa ”droe neuh kok na disinoe”(kok bisa berada disini).
Secara tiba- tiba terdakwa memegang dan mengusap- usap dibagian atas kepala korban, dan setelah itu korban sudah tidak ingat apa – apa lagi.
Selanjutnya terdakwa menelpon korban dan terkejut dikarenakan terdengar suara dering. telepon
Saat itu terdakwa mengatakan korban ”na troeh jamee keunan”(ada datang tamu kesitu).
Lalu korban menjawab ”na, soe teuma nyan’ (ada, siapa emangnya).
Terdakwa menjawab ”nyan keuh nyan wali Allah geupinjam wajah long”( itulah wali Allah meminjam wajah saya).
Selanjutnya terdakwa menjelaskan kepada korban bahwa Wali Allah tadi ada berhubungan badan dengan kamu.
Kemudian terdakwa Bakhtiar langsung mematikan HP nya, dan korban kaget melihat ada sperma dibagian rok yang dikenakan korban.
Keesokan harinya sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa Bakhtiar menghubungi dan menyuruh korban untuk pergi kerumahnya di Gampong Pante Ceureumen Kecamatan Padang Tiji, Pidie.
Korban menyuruh adik kandungnya untuk mengantarkannya ke rumah terdakwa dengan sepeda motor.
Setiba di rumah tersebut, adik kandung korban langsung pulang dan meninggalkan korban di rumah terdakwa.
Kemudian terdakwa mengatakan kepada korban ”ka kira le kah nyan bang beuklam”(jadi kami pikir itu abang semalam).