Aliansi.co,Jakarta- Anggota DPRD DKI Jakarta Rio Dwisambodo menegaskan, pembongkaran trotoar tanpa izin di kawasan Jalan Metro Pondok Indah yang dilakukan untuk kepentingan akses hotel harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Menurut dia, trotoar merupakan fasilitas publik yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial tanpa dasar hukum yang jelas.
“Apapun itu namanya payung hukum harus pada aturan, itu prinsipnya tidak boleh diutak-atik,” kata Rio saat dimintai keterangan, Rabu (4/22026).
Rio menilai, langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah daerah adalah memastikan apakah pembongkaran tersebut memiliki dasar perizinan yang sah.
Ia menegaskan, setiap kegiatan yang menyangkut fasilitas publik wajib berpayung pada regulasi dan tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Selain itu, perlu dilakukan pengecekan menyeluruh terkait kewajiban perizinan, termasuk menelusuri apakah sebelumnya pernah ada pengajuan izin pembongkaran, baik yang bersifat sementara maupun permanen.
Namun, lanjut politisi PDI-P ini, keberadaan izin harus diuji kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang sebelumnya pernah mengajukan, katakanlah bongkar sementara dan sebagainya, itu dipastikan ada atau tidak pengajuannya. Dan kalau pun ada, apakah itu sesuai atau tidak,” kata Rio.
Ia juga menekankan bahwa regulasi mengenai trotoar sebagai fasilitas publik dan regulasi hotel sebagai bangunan usaha memiliki aturan hukum yang berbeda.
Karena itu, aparat penegak aturan diminta tegas membedakan kewajiban perizinan masing-masing agar tidak terjadi pelanggaran hukum.
“Kalau itu memang dua hal yang berbeda, tentu pendekatan regulasinya, pendekatan peraturannya pasti juga berbeda,” ujarnya.
Rio menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan ruang publik di Jakarta.
“Kalau memang tidak sesuai, pertanyaannya kemudian apa dasar untuk memberikan perizinan. Itu yang harus dibuka dan ditegakkan secara hukum,” kata Rio.
