Selasa, Mei 19, 2026

DPRD DKI Tegaskan Pembongkaran Trotoar di Pondok Indah Harus Ditindak

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Anggota DPRD DKI Jakarta Rio Dwisambodo menegaskan, pembongkaran trotoar tanpa izin di kawasan Jalan Metro Pondok Indah yang dilakukan untuk kepentingan akses hotel harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Menurut dia, trotoar merupakan fasilitas publik yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial tanpa dasar hukum yang jelas.

“Apapun itu namanya payung hukum harus pada aturan, itu prinsipnya tidak boleh diutak-atik,” kata Rio saat dimintai keterangan, Rabu (4/22026).

Baca Juga :  QRIS Palsu Ditemukan di Masjid Kantor Walikota Jakarta Selatan, Munjirin: Ditempel di Meja Mimbar

Rio menilai, langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah daerah adalah memastikan apakah pembongkaran tersebut memiliki dasar perizinan yang sah.

Ia menegaskan, setiap kegiatan yang menyangkut fasilitas publik wajib berpayung pada regulasi dan tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Selain itu, perlu dilakukan pengecekan menyeluruh terkait kewajiban perizinan, termasuk menelusuri apakah sebelumnya pernah ada pengajuan izin pembongkaran, baik yang bersifat sementara maupun permanen.

Namun, lanjut politisi PDI-P ini, keberadaan izin harus diuji kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Belum Ada Tersangka, Bareskrim Polri Masih Dalami Laporan Kasus Bank DKI

“Kalau memang sebelumnya pernah mengajukan, katakanlah bongkar sementara dan sebagainya, itu dipastikan ada atau tidak pengajuannya. Dan kalau pun ada, apakah itu sesuai atau tidak,” kata Rio.

Ia juga menekankan bahwa regulasi mengenai trotoar sebagai fasilitas publik dan regulasi hotel sebagai bangunan usaha memiliki aturan hukum yang berbeda.

Karena itu, aparat penegak aturan diminta tegas membedakan kewajiban perizinan masing-masing agar tidak terjadi pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Telan Anggaran Rp 382 Miliar, Rano Karno Minta Rusunawa Jagakarsa Dilengkapi Wifi

“Kalau itu memang dua hal yang berbeda, tentu pendekatan regulasinya, pendekatan peraturannya pasti juga berbeda,” ujarnya.

Rio menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan ruang publik di Jakarta.

“Kalau memang tidak sesuai, pertanyaannya kemudian apa dasar untuk memberikan perizinan. Itu yang harus dibuka dan ditegakkan secara hukum,” kata Rio.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...